JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akhirnya angkat bicara setelah skandal hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi bola liar dan memicu kemarahan publik serta DPR. Dirjenpas Mashudi menegaskan akan melakukan pembongkaran tegas terhadap seluruh fasilitas yang tidak sesuai standar pemasyarakatan.
Berdasarkan pantauan, pernyataan itu disampaikan Mashudi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan usai melakukan inspeksi langsung ke Lapas Cibinong bersama Komisi XIII DPR RI. Ia berjanji tidak akan ada toleransi terhadap bangunan, perabot, maupun klaster hunian yang dibangun di luar ketentuan. Seluruh fasilitas yang tidak memiliki izin dan tidak tercatat sebagai barang milik negara akan dibongkar tanpa pandang bulu.
Mashudi juga membantah adanya perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu. Ia mengklaim semua warga binaan diperlakukan sama sesuai aturan, dan temuan sofa, pendingin ruangan, serta kamar berfasilitas hotel bukanlah fasilitas yang disengaja untuk memanjakan narapidana.
Bantahan tersebut justru mengundang kritik keras, karena dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Senin, 28 September 2026, mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto telah mengakui secara terbuka bahwa dirinyalah yang memerintahkan pemindahan barang-barang mewah tersebut dua hari setelah sidak Ombudsman RI, tepat sebelum Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan datang. Pengakuan itu menelanjangi upaya sistematis menghilangkan barang bukti dan membuktikan bahwa fasilitas mewah itu memang ada dan diketahui pimpinan.
Janji bongkar paksa yang baru dilontarkan setelah kasus viral dinilai terlambat dan defensif. Publik mempertanyakan mengapa pengawasan internal Ditjenpas baru bergerak setelah Ombudsman dan DPR turun tangan, padahal Wisnu telah menjabat hampir tiga tahun di Cibinong. Jika tidak ada inspeksi mendadak, praktik hunian mewah itu diduga akan terus berjalan sebagai bisnis gelap di balik jeruji. (*)








































