JAKARTA – Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berlangsung panas ketika mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dicecar soal hilangnya fasilitas mewah yang sebelumnya ditemukan Ombudsman RI di dalam area lapas.
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 28 September 2026 tersebut menghadirkan langsung Wisnu yang telah dicopot dari jabatannya untuk memberikan klarifikasi. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo menyoroti raibnya sejumlah perabotan seperti sofa, pendingin ruangan, hingga pigura foto yang sebelumnya terekam jelas dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI. Barang-barang itu mendadak hilang ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan peninjauan dua hari setelah sidak.
Di hadapan forum, Wisnu tampak gelagapan dan akhirnya mengakui secara terbuka bahwa dirinyalah yang menginstruksikan pemindahan seluruh fasilitas tersebut. Ia berdalih pemindahan dilakukan karena barang-barang itu merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban dan bukan barang milik negara, sehingga tidak tercatat sebagai inventaris kedinasan.
Dalih tersebut langsung dimentahkan dewan. Anggota DPR menilai alasan kepemilikan pribadi tidak menghapus fakta bahwa fasilitas mewah berada di dalam blok hunian lapas dan diduga kuat diperuntukkan bagi warga binaan berduit. Dewan juga mempertanyakan mengapa pembersihan baru dilakukan secara terburu-buru setelah temuan Ombudsman viral, bukan sebelumnya selama hampir tiga tahun masa jabatan Wisnu di Cibinong.
RDP tersebut menegaskan adanya dugaan pembiaran sistematis dan upaya menghilangkan barang bukti untuk mengelabui pimpinan kementerian dan publik. Kasus hunian mewah Cibinong kini tidak lagi sekadar persoalan aset, melainkan cermin bobroknya pengawasan internal pemasyarakatan yang membiarkan praktik jual beli fasilitas berlangsung di balik jeruji. (*)








































