JAKARTA – Pemerintah mencatat penurunan signifikan masa tunggu keberangkatan haji Indonesia setelah melakukan validasi data dan perubahan formula penghitungan antrean. Dari antrean terlama yang sebelumnya mencapai 49 tahun, kini antrean faktual rata-rata nasional berada di angka 14 tahun.
Hal tersebut dilaporkan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Presiden memberikan perhatian khusus terhadap upaya kementeriannya dalam memperpendek masa tunggu jemaah dan mendorong agar formula yang lebih pendek terus dicari.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Presiden memberikan dukungan penuh terhadap langkah kementerian. Menurutnya, sebelum Kementerian Haji dan Umrah berdiri, antrean terlama di sejumlah daerah mencapai 49 tahun. Atas arahan Presiden, kementerian melakukan perubahan formula yang sempat menurunkan rata-rata antrean menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia, namun Presiden menilai angka tersebut masih terlalu lama.
Menindaklanjuti arahan itu, Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembersihan dan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang terdaftar. Dari proses tersebut ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid dan dikeluarkan dari daftar antrean.
Setelah validasi dan penghitungan secara faktual, jemaah yang berangkat pada tahun ini tercatat menjalani masa tunggu rata-rata selama 14 tahun. Angka ini menjadi hasil dari pembenahan data dan penataan ulang sistem antrean sesuai perintah Presiden untuk mencari formula yang lebih akurat dan transparan.
Pemerintah memastikan pembenahan tata kelola haji akan terus dilanjutkan agar calon jemaah memperoleh kepastian informasi masa tunggu dan kepastian keberangkatan yang lebih baik, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers pada Minggu, 28 September 2026. (*)








































