JAKARTA | Wajah pemasyarakatan Indonesia kembali dipertontonkan dalam bentuk paling memalukan. Bukan pembinaan, bukan overkapasitas, melainkan bisnis hunian mewah di dalam penjara yang diduga diperjualbelikan kepada narapidana berduit. Semua itu terbongkar bukan karena pengawasan internal, melainkan karena inspeksi mendadak Ombudsman RI yang justru ditolak dan dilawan oleh petugas lapas sendiri.
Video lengkap sidak tersebut beredar luas dan memperlihatkan detik-detik tim Ombudsman memasuki kawasan terlarang di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam rekaman itu terlihat tim mendapati lebih dari sepuluh unit kamar mewah yang jauh dari kesan sel tahanan. Fasilitasnya layak apartemen: sofa empuk, televisi layar lebar, kulkas penuh minuman, AC, tempat tidur mewah, ruang kebugaran, bahkan simulator golf yang masih dalam pembangunan. Di area parkir belakang, terparkir dua mobil mewah, salah satunya Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi B 2237 ADO, yang leluasa keluar masuk melalui celah keamanan di pintu belakang lapas.

Sidak itu sendiri dilakukan pada Rabu, 23 September 2026. Menurut keterangan Anggota Ombudsman RI, tim sempat mendapat perlawanan fisik saat hendak masuk ke area blok. Pintu ditutup paksa, petugas menolak, bahkan kaki salah satu anggota Ombudsman terjepit pagar saat memaksa masuk. Penolakan itulah yang justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik kompleks hunian di belakang lapas.
Ombudsman mengungkapkan kawasan mewah tersebut berada di luar blok sel warga binaan pada umumnya. Petugas di lapangan berdalih bangunan itu adalah rumah asimilasi atau rumah dinas. Namun alibi itu runtuh karena pengakuan narapidana justru berbeda, dan temuan minuman beralkohol, akses pintu keluar bebas, serta dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok menguatkan indikasi komersialisasi.

Hasil sidak yang dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI pada Kamis, 24 September 2026 itu langsung memicu amarah publik. Komentar warganet dibanjiri kekecewaan dan sinisme, menyamakan kasus ini dengan skandal Gayus Tambunan di Lapas Gunung Sindur. Publik menuntut pencopotan permanen dan pemindahan narapidana yang menikmati fasilitas tersebut ke Lapas super ketat Nusakambangan, bukan sekadar penonaktifan yang dianggap hanya meredam isu sesaat.

Kini temuan kluster mewah pada 23 September 2026 di Lapas Cibinong bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan kejahatan sistemik. Ketika penjara bisa disulap menjadi vila dan apartemen bagi yang punya uang, sementara narapidana miskin berdesakan tanpa kasur, maka yang dijual bukan hanya fasilitas, melainkan keadilan itu sendiri. Dan ketika tim pengawas negara harus berjuang masuk dengan kaki terjepit pagar, pertanyaannya adalah siapa sebenarnya yang berkuasa di dalam Lapas Cibinong. (*)








































