JAKARTA | Integritas penyelenggaraan pemilihan presiden kembali dipertanyakan setelah pengakuan terbuka Badan Pengawas Pemilihan Umum di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Lembaga yang seharusnya menjadi mata dan telinga publik dalam setiap tahapan pencalonan justru mengaku lumpuh, tidak berdaya melakukan pengawasan terhadap salah satu dokumen paling krusial, yakni syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Di hadapan majelis hakim, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dicecar Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai peran pengawasan lembaganya dalam proses verifikasi ijazah Gibran pada Pilpres 2024. Pertanyaan hakim lugas, apakah Bawaslu ikut serta melakukan verifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana prosedur pengawasan yang lazim dilakukan bersama KPU.
Jawaban Bagja mengejutkan. Ia mengakui Bawaslu sama sekali tidak hadir dalam proses verifikasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan. Penyebabnya bukan kelalaian, melainkan Bawaslu tidak pernah menerima informasi apapun terkait jadwal dan mekanisme penyetaraan ijazah tersebut dari KPU. Pengawasan yang seharusnya melekat sejak awal, hilang di titik paling krusial.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Bagja membeberkan pola pembatasan akses yang sistematis. Pada tahapan verifikasi dokumen pencalonan legislatif hingga capres-cawapres, Bawaslu memang diberi akses masuk ke ruang verifikasi KPU, namun dengan syarat yang mencederai prinsip pengawasan terbuka. Seluruh jajaran Bawaslu dilarang membawa perangkat komunikasi, mulai dari telepon seluler hingga kamera. Tanpa alat dokumentasi, fungsi pengawasan berubah menjadi formalitas tanpa bukti.
Lebih jauh, dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 malam itu, terungkap bahwa akun Bawaslu untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon milik KPU juga diblokir. Saat mencoba masuk, sistem menampilkan notifikasi maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login. Artinya, Bawaslu tidak dapat memeriksa langsung keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang diunggah dalam sistem.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pengakuan KPU dalam sidang yang sama. KPU mengakui tidak pernah melakukan verifikasi faktual langsung ke institusi pendidikan asal Gibran di luar negeri maupun melakukan pengecekan silang ke kementerian terkait. Proses verifikasi hanya mengandalkan surat keterangan yang diserahkan pihak calon. Kombinasi dua pengakuan ini melahirkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang memverifikasi keabsahan syarat pendidikan calon pemimpin negara.
Bagja menegaskan, pihaknya telah melayangkan protes keras dan bahkan mengajukan aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU atas pembatasan tersebut. Namun protes itu tidak mengubah apapun. Tahapan terus berjalan, pencalonan tetap diloloskan, dan pengawasan dibiarkan dalam ruang yang sempit.
Peristiwa yang mengemuka dalam sidang lanjutan pada 27 September 2026 ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah potret buram tata kelola pemilu ketika penyelenggara saling membatasi dan pengawas dikebiri perannya. Jika verifikasi ijazah seorang calon wakil presiden saja bisa berlangsung tanpa pengawasan independen, tanpa akses dokumen, dan tanpa verifikasi lapangan, maka publik patut meragukan di mana letak jaminan akuntabilitas pemilu yang selama ini didengungkan. (*)








































