JAKARTA | Inilah bukti paling telanjang bahwa skandal Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan yang sedang berupaya ditutup-tutupi secara sistematis. Wajah rumah mewah di dalam lapas berubah drastis hanya dalam kurun waktu dua hari, sebuah perubahan yang mustahil terjadi tanpa kesengajaan untuk menghilangkan barang bukti.
Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026 dan menemukan fakta yang mencengangkan. Di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian umum, berjejer bangunan klaster layaknya vila. Di dalamnya terpasang lengkap set sofa, meja makan, kitchen set, televisi, kulkas, hingga pendingin ruangan. Bahkan di dalam salah satu kulkas ditemukan minuman keras. Dokumentasi Ombudsman merekam dengan jelas ruangan yang padat berisi perabot rumah tangga mewah tersebut.
Namun ketika Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan Dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto melakukan sidak susulan pada Jumat, 25 September 2026, pemandangan itu lenyap. Meja makan tidak ada, kitchen set raib, televisi dan kulkas hilang, ruangan yang sebelumnya penuh kini kosong melompong. Kolase foto perbandingan antara sidak Ombudsman dan sidak Menteri menunjukkan perbedaan mencolok yang tidak bisa dijelaskan dengan alasan administratif.
Kejanggalan itu bahkan memancing reaksi keras dari Kepala Bappisus sendiri di lokasi. Saat menyusuri bangunan, Aris menemukan bekas copotan AC di dinding dan langsung mencecar Kepala Lapas Cibinong. Ketika ditanya apakah AC memang dicopot atau belum dipasang, Kalapas menjawab ada. Ketika dicecar lagi mengapa dicopot, Kalapas berdalih kemarin rusak. Jawaban yang terdengar seperti kilah anak kecil untuk menutupi kepanikan besar.
Dalih AC rusak tidak bisa menjelaskan hilangnya seluruh perabot secara bersamaan. Ini bukan kerusakan, ini adalah pembersihan. Pertanyaannya, siapa yang memerintahkan pengosongan, ke mana perabot-perabot mewah itu dipindahkan, dan mengapa harus dihilangkan tepat setelah temuan Ombudsman viral. Jika bangunan itu benar adalah rumah dinas jabatan dan Sarana Asimilasi Dan Edukasi sebagaimana klaim resmi Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, mengapa harus dikosongkan.
Perubahan drastis dalam dua hari ini justru menguatkan dugaan adanya praktik jual beli fasilitas mewah bagi narapidana kakap. Upaya menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian adalah bentuk obstruction of justice dan penghalangan tugas pengawasan. Bappisus berjanji akan menginvestigasi dan menindak siapa pun yang terlibat, tetapi publik sudah terlanjur melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana skenario penghilangan dilakukan di depan aparat.
Jika dalam kasus sekotor ini saja barang bukti bisa raib dalam dua hari di lingkungan yang seharusnya paling steril dan diawasi, lantas bagaimana publik bisa percaya bahwa penegakan hukum di dalam lapas masih memiliki wibawa. (*)








































