JAKARTA | Nama besar kembali menyeret skandal klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Setelah Ombudsman Republik Indonesia membongkar deretan kamar berfasilitas apartemen di area belakang lapas, nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, ikut terseret sebagai salah satu penghuni yang diduga menikmati fasilitas istimewa tersebut.
Isu itu langsung dibantah oleh kubu Sambo. Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, ia menegaskan kliennya tidak pernah menempati rumah hunian mewah sebagaimana yang ditampilkan dalam sidak Ombudsman. Dalih yang disampaikan, Sambo menjalani pidana sesuai ketentuan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya. Pernyataan itu disampaikan secara terbuka saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 September 2026.
Bantahan serupa juga dilontarkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, pada Kamis, 24 September 2026, menyebut hingga detik itu tim internal tidak menemukan Ferdy Sambo berada di lokasi klaster mewah saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Yudi bahkan mengklaim semua kamar di lapas sama, prototipenya tidak ada yang istimewa, dan bangunan yang disorot Ombudsman hanyalah rumah dinas jabatan yang memiliki Surat Keputusan serta bagian dari Sarana Asimilasi Dan Edukasi.
Kilah tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika semua kamar sama, mengapa Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh kamar dengan fasilitas yang jelas berbeda dari blok hunian pada umumnya, lengkap dengan sofa, pendingin ruangan, televisi, kulkas, ranjang besar, hingga dugaan tipe kamar suite, deluxe, dan superior. Jika itu rumah dinas, mengapa di dalamnya ditemukan warga binaan yang diduga membayar untuk menempati. Jika Sambo hanya di Blok A 2.5 dan aktif sebagai pengurus gereja di dalam lapas, mengapa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia harus membeberkan daftar panjang narapidana kakap yang diduga menikmati fasilitas tersebut, mulai dari Harvey Moeis, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman, hingga Indra Kenz dan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Pola bantahan yang terburu-buru tanpa membuka data penghuni secara transparan menunjukkan upaya sistematis untuk meredam amarah publik. Pemerintah berdalih masih melakukan pendalaman dan membentuk tim khusus, namun di saat yang sama sudah menyimpulkan tidak ada pelanggaran. Ini adalah logika terbalik, membantah sebelum memeriksa tuntas.
Ferdy Sambo sendiri dikurung di Lapas Cibinong sejak 29 Agustus 2023 untuk menjalani hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Statusnya sebagai terpidana kasus yang menjadi perhatian nasional seharusnya membuatnya ditempatkan dengan pengawasan ekstra ketat, bukan justru memunculkan spekulasi adanya keistimewaan. Bantahan kuasa hukum bahwa kunjungan keluarga dilakukan di area kunjungan umum, bukan di rumah hunian, tidak menjawab pertanyaan utama, siapa sebenarnya yang menghuni klaster apartemen itu dan dari mana uang untuk membangun simulator golf dan gym di dalam lapas berasal. (*)








































