JAKARTA | Negara berusaha berkelit dari skandal yang ia ciptakan sendiri. Ketika Ombudsman Republik Indonesia membongkar klaster hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, jawaban yang muncul dari penguasa justru dalih yang melukai akal sehat publik.
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aris Marsudiyanto, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turun ke lokasi dan menyatakan bangunan berfasilitas apartemen itu bukan sel mewah untuk narapidana, melainkan rumah dinas pegawai. Warga binaan yang ditemukan berada di dalam kamar dengan kulkas, televisi, sofa, meja makan, pendingin ruangan hingga minuman keras itu diklaim hanya sedang menjalankan tugas kebersihan sebagai bagian dari pembinaan.
Alibi tersebut disampaikan saat sidak balasan yang dilakukan pemerintah pada Jumat, 25 September 2026, dua hari setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Penjelasan itu justru membuka borok baru yang lebih dalam. Sejak kapan rumah dinas pegawai lapas dibangun menyerupai vila dengan pagar eksklusif, dilengkapi proyek simulator golf, ruang gym di sekitar kolam, dan lahan parkir berisi dua unit mobil mewah di area belakang lapas yang terpisah dari blok hunian umum. Sejak kapan pembinaan narapidana dimaknai sebagai menyuruh warga binaan membersihkan rumah mewah pegawai, termasuk membersihkan kulkas yang berisi miras.
Ombudsman sebelumnya menemukan lebih dari sepuluh kamar dengan fasilitas lengkap, bukan satu atau dua unit. Temuan itu disertai pengakuan penghuni yang menyebut membayar untuk menempati fasilitas tersebut serta dugaan penghalangan tugas pengawasan. Jika benar itu rumah dinas, mengapa ada transaksi sewa. Jika benar itu pembinaan, mengapa yang dibina justru hidup dalam kemewahan sementara ribuan narapidana lain berdesakan di blok overkapasitas.
Kegamangan narasi pemerintah terlihat dari pernyataan yang berubah-ubah. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat sempat menyebut lokasi itu adalah area asimilasi dan edukasi, sementara Bappisus menyebutnya rumah dinas karyawan. Perbedaan versi ini menunjukkan kepanikan dalam menutupi komodifikasi fasilitas negara.
Tekanan publik akhirnya memaksa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas. Pada Sabtu, 26 September 2026, lima pejabat struktural Lapas Cibinong resmi dinonaktifkan, mulai dari Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, hingga Kepala Urusan Umum pengelola Barang Milik Negara. Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa sejak Jumat, 25 September 2026 dan 54 pegawai dijadwalkan diperiksa secara maraton.
Pencopotan itu adalah pengakuan tidak langsung bahwa ada yang busuk di Cibinong. Namun publik tidak boleh puas dengan sekadar menonaktifkan pejabat. Dalih rumah dinas dan tugas bersih-bersih adalah upaya pengaburan pidana menjadi sekadar pelanggaran administratif. Jika temuan Ombudsman benar adanya praktik jual beli hunian, maka yang terjadi adalah korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang yang harus diproses dengan ancaman pidana, bukan sekadar sanksi etik. (*)








































