JAKARTA | Keadilan hukum kembali dipertontonkan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan di dalam lembaga pemasyarakatan. Temuan klaster hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di negeri ini.
Ombudsman Republik Indonesia membongkar borok tersebut saat melakukan inspeksi mendadak ke dalam lapas. Di area belakang yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya, ditemukan lebih dari 10 kamar yang dibangun layaknya apartemen. Fasilitasnya bukan fasilitas pemasyarakatan, melainkan fasilitas hotel berbintang. Setiap kamar dilengkapi ruang tamu dengan sofa, kamar tidur, dapur lengkap dengan peralatan memasak, televisi, kulkas, hingga meja makan. Di dalam kulkas, petugas Ombudsman bahkan menemukan minuman keras. Di sekitar klaster tersebut terparkir kendaraan mewah yang bebas keluar masuk tanpa prosedur pengamanan yang ketat.
Yang lebih mencengangkan, salah seorang penghuni klaster eksklusif itu mengakui membayar sejumlah uang untuk bisa menempati fasilitas istimewa tersebut. Ini menegaskan adanya praktik jual beli sel yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik, kini terbukti di depan mata. Ketika Ombudsman menjalankan tugas konstitusionalnya, upaya penghalangan justru dilakukan oleh oknum petugas lapas, sebuah tindakan yang secara hukum dapat dikualifikasi sebagai menghalangi pemeriksaan lembaga negara.
Skandal yang terungkap pada Rabu, 23 September 2026 itu sontak menyulut kemarahan di Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat menilai apa yang terjadi di Cibinong adalah kejahatan sistemik yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mutasi atau teguran etik. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan Polri harus mengusut tuntas kasus ini dari hulu ke hilir. Menurut dia, kasus ini memiliki dua sisi yang harus dibongkar secara paralel, yakni pelanggaran administratif dan tindak pidana.
Sanksi administratif harus dijatuhkan kepada kepala lapas hingga petugas yang terlibat. Namun itu tidak cukup. Jika ditemukan unsur pidana, termasuk dugaan korupsi, pungli, hingga penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta dugaan penghalangan tugas Ombudsman, maka proses hukum pidana harus berjalan tanpa pandang bulu.
Desakan keras juga datang dari Komisi XIII yang membidangi pemasyarakatan. DPR meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk tidak berlindung di balik alasan pembenahan internal, melainkan mengambil tindakan tegas dan membuka seluruh proses penanganan secara transparan kepada publik. Wakil Ketua DPR bahkan meminta Komisi III segera menindaklanjuti temuan ini, sementara Ketua DPR menekankan perlunya reformasi total tata kelola lapas karena praktik sel mewah ini merupakan kejahatan berulang yang menunjukkan sistem pengawasan telah lumpuh.
Kritik paling tajam diarahkan pada model pengawasan yang selama ini tertutup dan hanya menjadi urusan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selama pengawasan hanya dilakukan dari dalam, celah korupsi akan selalu terbuka. Abdullah bahkan mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan turun melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan aset di Lapas Cibinong untuk menelusuri aliran uang dari bisnis haram hunian mewah tersebut. Ombudsman sendiri telah memberikan ultimatum agar seluruh narapidana di klaster mewah itu dipindahkan ke blok umum dan bangunan ilegal tersebut dirobohkan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Pernyataan keras yang disampaikan DPR pada Kamis, 24 September 2026 dan Jumat, 25 September 2026 itu harus menjadi momentum untuk membongkar hipokrisi di balik jeruji. Jika di dalam lapas saja keadilan bisa dibeli dengan fasilitas setara apartemen dan miras di dalam kulkas, lantas apa yang tersisa dari wibawa hukum di luar tembok penjara. (*)








































