Jakarta | Publik dikejutkan dengan fakta bahwa terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, telah menghirup udara bebas. Kebebasan yang diperoleh melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) ini memicu sorotan tajam lantaran dianggap terlalu cepat bagi pelaku tindak pidana yang tergolong berat. Terpidana yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 tersebut, nyatanya sudah keluar dari tahanan sejak 20 Agustus 2025.
Kondisi ini memancing reaksi keras dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap prosedur pemberian remisi tersebut. Dalam hitungan normatif, pelaku seharusnya menjalani minimal dua pertiga masa tahanan atau sekitar empat tahun delapan bulan sebelum berhak atas pembebasan bersyarat. Namun, Bechi tercatat hanya menjalani masa kurungan sekitar tiga tahun satu bulan. DPR menuntut transparansi mengenai jenis remisi apa saja yang diberikan, serta alasan objektif yang mendasari keputusan pihak otoritas pemasyarakatan.
Ketidakadilan ini tidak hanya dirasakan oleh para pembuat kebijakan, tetapi juga melukai rasa keadilan bagi para korban. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susi Ningtias, mengungkapkan bahwa para penyintas merasa terpukul dan marah karena informasi mengenai pembebasan pelaku dilakukan secara diam-diam. Sejumlah korban, yang sebelumnya mendapatkan pendampingan dari LPSK, kini harus menghadapi kembali trauma psikologis yang mendalam akibat peristiwa ini. Hingga diskusi tersebut berlangsung pada 27 September 2026, para korban mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai pemulihan hak-hak mereka yang seolah terabaikan oleh sistem penegakan hukum.
Lemahnya sistem informasi bagi korban menjadi celah besar dalam tata kelola perlindungan saksi dan korban. LPSK menyatakan bahwa koordinasi terkait notifikasi pembebasan narapidana kasus kekerasan seksual masih terkendala oleh struktur birokrasi yang belum solid. Padahal, pemenuhan hak atas informasi merupakan amanat Undang-Undang yang seharusnya menjadi prioritas agar korban tidak merasa terintimidasi oleh keberadaan pelaku di luar tahanan. Meski saat ini belum ada ancaman fisik yang dilaporkan, ketakutan akan intimidasi psikologis tetap menghantui para korban.
Pihak DPR menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya fokus pada aspek korektif, tetapi juga harus mencakup keadilan restoratif dan rehabilitatif bagi penyintas. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam pemberian remisi, DPR menyatakan terbuka peluang bagi negara untuk meninjau kembali atau bahkan mencabut status pembebasan bersyarat tersebut. Saat ini, publik menunggu hasil audit yang tengah dikerjakan oleh tim kajian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebijakan yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat luas.








































