slot preparation.lsrs.lu

Pakar Hukum Nilai Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Cederai Rasa Keadilan dan Langgar HAM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026 - 02:33 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Skandal pemberian hak istimewa berupa fasilitas kamar tahanan mewah bagi narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Praktisi hukum sekaligus mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nikolai Aprilindo, menegaskan bahwa perlakuan eksklusif tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar pemasyarakatan dan hak asasi manusia.

Temuan Ombudsman Republik Indonesia yang mengungkap keberadaan fasilitas setara apartemen—lengkap dengan pendingin udara dan perabotan layak hotel—di area yang diklaim sebagai rumah dinas petugas, dinilai sebagai bentuk manipulasi nyata terhadap sistem penegakan hukum. Nikolai menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang ini mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan kondisi sel tahanan reguler yang penuh sesak dan jauh dari standar kemanusiaan. Praktik yang terungkap pada 25 September 2026 ini menunjukkan pola lama yang berulang, di mana narapidana berstatus pejabat atau koruptor mendapatkan privilese yang tidak semestinya.

Langkah cepat Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menonaktifkan lima petugas struktural pasca sidak Ombudsman dinilai sebagai langkah awal yang belum cukup. Menurut Nikolai, investigasi internal seharusnya tidak hanya berhenti pada level operasional di lapas, tetapi harus menyasar hingga ke level pembuat kebijakan atau kepala wilayah. Ia menekankan bahwa dalih asimilasi atau peruntukan rumah dinas bagi narapidana adalah keterangan yang tidak masuk akal dan cenderung menjadi upaya untuk menghilangkan barang bukti atau melakukan pembersihan tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, turut dilibatkan dalam pendalaman kasus ini. Keterlibatan lembaga eksternal diperlukan untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana gratifikasi, suap, maupun penyalahgunaan anggaran negara dalam penyediaan fasilitas mewah tersebut. Fenomena ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa sistem pengawasan di dalam penjara masih sangat rapuh dan rentan diperjualbelikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:36 WIB

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Kumpul Bersama di Desa Engkeran Simpang Empat

Rabu, 4 November 2026 - 12:19 WIB

Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Selasa, 3 November 2026 - 01:20 WIB

Polsek Bambel Edukasi Pelajar SMP Negeri 1 Bambel, Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:42 WIB