Menko Polhukam: Tidak Ada Kriminalisasi untuk Politisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 04:34 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada kriminalisasi terkait kasus korupsi yang melibatkan politi,  karena selama ini selalu bisa dibuktikan di pengadilan.

“Kan tidak ada yang tidak terbukti di pengadilan. Selalu ada buktinya dan selalu ada barangnya yang disita dan dikembalikan ke negara, berarti bukan kriminalisasi dong,” kata Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya,  saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (6/10/2023)

Mahfud menilai, munculnya anggapan kriminalisasi itu manakala objek atau subjeknya merupakan orang partai politik biasanya hanya untuk membela diri atau mencari alasan untuk memojokkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selalu ada (anggapan) politisi bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya, ya itu artinya terkadang kriminal betul,” kata dia.

Mahfud tidak menampik jika yang dimaksud adalah politisasi hukum yang wujudnya pilih-pilih kasus untuk dilakukan penanganan.

“Itu persoalan moral. Kan bisa saja misalnya ketua pengadilan (mengatakan) ini entar dulu. Untuk bisa entar dulu ini naik ke kasus apa tidak, itu bisa saja terjadi korupsi di situ. Itu yang disebut politisasi,” katanya.

Mahfud mengatakan,  Kejaksaan Agung serta Kepolisian telah mengambil sikap untuk menghentikan sementara penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan politikus sampai selesai masa pemilu.

Sebab, berdasarkan pengalaman di berbagai daerah menjelang Pemilu ada orang yang tidak salah dilaporkan lalu pencalonannya batal.

“Yang menyangkut menteri punya politik, calon anggota DPR, DPRD, calon pilkada semuanya kalau terlibat kasus korupsi dihentikan dulu, ditunda dulu, bukan ditutup tapi ditunda sampai selesai pemilu,” katanya.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tetap melanjutkan penanganan kasus korupsi tanpa terpengaruh masa pemilu.

“KPK bilang, kami jalan terus, hukum tidak akan berhenti karena ada pemilu,” katanya.

Menurut Mahfud, terkait prinsip KPK itu, Pemerintah tidak bisa ikut campur karena berpotensi menyalahi hukum acara sehingga hanya bisa memberikan imbauan meski tetap ada koordinasi.

“KPK ada di rumpun eksekutif tapi bukan anggota kabinet, seperti KPU, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu sehingga kami tidak bisa ikut campur. Nanti salah secara hukum acara kalau kita masuk ke dalam,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah  menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo  di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023), dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (IP)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru