NAGAN RAYA — Wacana pengalihan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi kantin sekolah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat penolakan dari Yayasan Putri Ratu Naraya Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Mitra Yayasan Putri Ratu Naraya, Cut Desi Fatmawati, saat ditemui media ini pada Kamis, 10 September 2026, di ruang kerja SPPG Kuta Baro Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Cut Desi Fatmawati menilai, apabila wacana tersebut akan diterapkan, pemerintah perlu melakukan kajian secara menyeluruh agar perubahan konsep pelaksanaan MBG tidak justru mengurangi kualitas pelayanan dan pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat.
Menurutnya, SPPG memiliki fungsi dan sistem pelayanan yang berbeda dengan kantin sekolah. SPPG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan, tetapi juga mencakup proses pengadaan bahan pangan, pengolahan makanan, pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi, pengawasan kualitas serta keamanan pangan, hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.
“Kami menolak wacana SPPG beralih menjadi kantin MBG apabila konsep tersebut justru menghilangkan fungsi utama SPPG sebagai pusat pelayanan makanan bergizi yang memiliki standar operasional dan sistem pengawasan. Kami berharap setiap kebijakan yang diambil tetap mengutamakan kualitas makanan dan kepentingan penerima manfaat,” ujar Cut Desi Fatmawati.
Ia menambahkan, aspek efisiensi anggaran memang penting untuk menjadi perhatian. Namun, efisiensi menurutnya harus dihitung secara menyeluruh dan tidak hanya melihat biaya pembangunan atau operasional di satu sisi.
“Pemerintah perlu menghitung seluruh komponen biaya, mulai dari sarana pengolahan makanan, tenaga kerja, pengadaan bahan pangan, distribusi, sanitasi, hingga pengawasan keamanan makanan. Jangan sampai kebijakan yang awalnya bertujuan melakukan efisiensi justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Layani 23 Sekolah dan 6 Posyandu
Cut Desi Fatmawati menjelaskan bahwa selama ini SPPG Putri Ratu Naraya telah menjalankan pelayanan MBG dengan cakupan penerima manfaat yang cukup luas.
SPPG tersebut melayani 23 sekolah serta Posyandu di 6 desa, dengan total sekitar 2.854 penerima manfaat.
Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan bahwa keberadaan SPPG memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan Program MBG, khususnya dalam memastikan makanan bergizi dapat disiapkan dan disalurkan secara terorganisasi kepada penerima manfaat.
“Kami berharap keberadaan SPPG dapat terus diperkuat dan ditingkatkan kualitasnya. Kalau ada kekurangan dalam pelaksanaan, mari kita evaluasi dan perbaiki bersama.
Yang terpenting, jangan sampai perubahan sistem mengurangi kualitas pelayanan kepada anak-anak dan masyarakat penerima manfaat,” ungkapnya.
Puluhan Tenaga Kerja Berharap Tetap Dipertahankan
Sementara itu, Halimah, salah seorang tenaga kerja MBG, juga menyampaikan keberatan apabila operasional SPPG dialihkan menjadi kantin MBG.
Menurut Halimah, keberadaan SPPG selama ini bukan hanya mendukung pelaksanaan program pemerintah, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Kami puluhan tenaga kerja MBG berharap SPPG tetap dipertahankan. Kami membutuhkan pekerjaan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, kami berharap setiap perubahan kebijakan juga mempertimbangkan nasib tenaga kerja yang selama ini ikut mendukung pelaksanaan program MBG,” ujar Halimah.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan ruang bagi tenaga kerja yang sudah berpengalaman agar tetap dapat bekerja dan berkontribusi dalam pelaksanaan Program MBG.
“Bagi kami, pekerjaan ini sangat berarti. Selain mendapatkan penghasilan untuk keluarga, kami juga merasa bangga karena dapat ikut membantu menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak dan masyarakat,” tambahnya.
Yayasan Putri Ratu Naraya berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dengan pengelola SPPG, tenaga kerja, sekolah, serta pihak terkait lainnya sebelum mengambil keputusan mengenai perubahan sistem pelaksanaan MBG.
Dengan komunikasi dan kajian yang matang, diharapkan kebijakan yang nantinya diterapkan dapat tetap menjaga kualitas makanan, keamanan pangan, efektivitas pelayanan, keberlangsungan lapangan kerja, serta kepentingan ribuan penerima manfaat Program MBG di Kabupaten Nagan Raya. (*)









































