JAKARTA | Rencana pengadaan borgol plastik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan anggaran hingga Rp24,07 miliar menuai reaksi dari masyarakat. Informasi mengenai nilai pengadaan ini mencuat setelah dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pemerintah beredar luas di media sosial. Dalam dokumen tersebut, paket pengadaan tertulis sebagai “Borgol Plastik Perintis Presisi” dengan status “ON PROCESS”, menandakan proses pengadaan masih berjalan dan belum ada realisasi anggaran secara penuh.
Tingginya angka yang tercantum menimbulkan sejumlah pertanyaan dari publik, khususnya berkaitan dengan kejelasan volume barang yang akan dibeli, harga satuan setiap borgol plastik, spesifikasi produk, serta dasar perhitungan anggarannya. Sampai saat ini, informasi mengenai rincian tersebut belum tersedia secara terbuka sehingga menimbulkan spekulasi di masyarakat mengenai efisiensi dan kewajaran penggunaan anggaran negara.
Publik mempertanyakan berapa banyak borgol plastik yang diperlukan Polri hingga membutuhkan pagu dana sebesar lebih dari Rp24 miliar untuk satu kali pengadaan. Selain itu, masyarakat juga ingin mengetahui komponen biaya apa saja yang membentuk harga akhir pengadaan, mulai dari harga satuan, spesifikasi teknis, hingga metode pemilihan penyedia dan sumber anggaran yang digunakan.
Kepastian dan transparansi terhadap paket pengadaan ini dinilai penting agar masyarakat dapat menilai apakah penggunaan anggaran sudah sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan potensi pemborosan. Terkait hal tersebut, Polri sebenarnya memiliki alasan operasional dalam menggunakan borgol plastik, terutama dalam Patroli Perintis Presisi yang memerlukan perlengkapan ringan dan praktis untuk mendukung kegiatan di lapangan. Namun, publik mendesak agar kebutuhan riil serta perhitungan biaya dapat dijelaskan secara detail sebagai bentuk akuntabilitas belanja instansi penegak hukum.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Polri mengenai spesifikasi, jumlah barang, maupun dasar perhitungan anggaran terkait paket pengadaan ini. Dengan dokumen SiRUP yang statusnya masih “ON PROCESS”, nilai pengadaan pun belum serta-merta berarti dana telah dicairkan. Meski demikian, banyak pihak menilai keterbukaan informasi menjadi kunci agar dana negara dapat dikelola secara efisien dan tetap mengedepankan prinsip transparansi publik. (*)








































