Investigasi berdasarkan pengakuan narasumber di lapangan mengungkapkan, satu kamar penuh likuiditas rupiah dipakai membeli emas sebelum kemudian dikirimkan ke luar negeri. Sumber menyebutkan, dikelola kelompok-kelompok yang sebagian besar beranggotakan warga negara China dengan puluhan perantara lokal. Jumlahnya bahkan disebut mencapai ratusan WNA yang sudah tiga tahun terakhir aktif mengatur arus emas, bukan hanya dari tambang sendiri, namun juga hasil penambangan rakyat di desa-desa Aceh.
Seluruh emas hasil perburuan itu setelah terkumpul, diangkut melalui Bandara SIM—setiap kurir membawa rata-rata dua kilogram. Praktek ini berlangsung hampir setiap hari, hingga aparat menggagalkan dua kali upaya penyelundupan dalam dua bulan, dengan total sitaan 3,5 kilogram emas. Namun pengungkapan itu hanya puncak gunung es, karena fakta di lapangan menunjukkan pengiriman emas ke luar negeri langsung berpindah ke jalur darat menuju Medan untuk selanjutnya diekspor ke negara tujuan melalui Singapura dan Malaysia.
Jaringan ini diduga makin leluasa memanfaatkan celah pengawasan, bahkan dengan dalih setoran biaya besar agar aktivitas tetap mulus. Pengungkapan ini sekaligus memancing pertanyaan keras: sampai di mana komitmen negara menertibkan eksploitasi brutal sumber daya Aceh, dan siapa saja yang bermain dalam rantai korup dan ilegal ini?
Penangkapan warga negara asing di Bandara SIM pada awal Juli oleh tim gabungan Bea Cukai, kepolisian, dan militer, hanyalah permukaan. Proses penyidikan Polda Aceh saat ini masih mendalami asal-usul emas yang diamankan, serta keterkaitan pelaku dengan jejaring lebih besar yang diduga tak hanya beroperasi di Aceh, tetapi juga di sejumlah wilayah lain Indonesia.
Jalur transaksi emas, pembelian tunai besar-besaran, dan keterlibatan investor serta perantara lokal menegaskan betapa lemahnya pengawasan pemerintah dan penegak hukum. Jaringan perdagangan gelap emas ini telah menjadi bom waktu yang tidak hanya merugikan perekonomian daerah, tetapi juga membahayakan kredibilitas negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam dan marwah hukum.
Dua kali upaya penyelundupan emas digagalkan di jalur udara, namun jalur perdagangan tetap bergerak. Setiap gram emas yang lolos menjadi cermin betapa ekosistem pengawasan dan penindakan masih jauh dari kata tuntas. Negara harus bertindak lebih keras, menertibkan hulu dan hilir, serta menindak tegas semua pelaku yang mengambil untung dari kerusakan sistemik ini. Jika hanya berhenti pada pelaku lapangan tanpa membongkar jaringan besar di belakangnya, perdagangan emas ilegal akan terus berputar jauh dari jangkauan hukum. Seluruh temuan dan detail jejaring ini dikutip dari serambinews.com. (*)








































