LHOKSUKON – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang dikenal sebagai Haji Uma, turut membantu proses pemulangan jenazah Musfikal (34), warga Bulukat Teubai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang ditemukan meninggal dunia di perairan Dumai, Provinsi Riau. Musfikal dilaporkan berangkat ke Malaysia untuk mencari pekerjaan pada 14 Agustus 2026, namun diduga mengalami musibah setelah bot yang ditumpanginya karam dalam perjalanan.
Jenazah Musfikal ditemukan oleh seorang nelayan sekitar empat hari setelah keberangkatannya. Korban lalu dibawa ke RSUD Dumai untuk pemeriksaan medis dan proses otopsi. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, terdapat dua jenazah yang ditemukan di perairan Dumai—masing-masing berasal dari Aceh dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam upaya pemulangan jenazah ke kampung halaman, keluarga Musfikal mengalami kendala biaya rumah sakit dan peti jenazah yang mencapai Rp8,03 juta. Usai berkoordinasi, pihak keluarga berhasil mengumpulkan bantuan sebesar Rp5 juta, sedangkan Haji Uma menutupi kekurangan biaya sebesar Rp3,03 juta. Untuk proses pengurusan, keluarga juga membawa ambulans dari Aceh ke Dumai.
Terkait peristiwa ini, Haji Uma menyatakan masih menelusuri sejumlah kejanggalan, terutama mengenai keberadaan bot dan para penumpang lainnya yang belum diketahui nasibnya. Ia mempertanyakan siapa pemilik bot, ke mana para penumpang serta nahkoda, dan mengapa tidak ada laporan resmi atau pertanggungjawaban yang jelas atas kejadian tersebut.
Haji Uma menduga keberangkatan korban dilakukan secara ilegal tanpa dokumen resmi, sehingga jalur yang digunakan pun rawan risiko. Ia telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk mendalami kasus dan menelusuri identitas bot serta saksi-saksi yang terlibat dalam perjalanan pada 14 Agustus itu.
Selain menyampaikan belasungkawa, Haji Uma mengingatkan masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan legal guna mendapat perlindungan hukum dan keselamatan selama perjalanan. Ia berharap kejadian serupa tak terulang dan pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian khusus untuk kasus-kasus pekerja migran yang mengalami musibah di perjalanan. (*)








































