Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 13 Agustus 2026 – Sebagai bentuk dukungan terhadap Industri lokal, Bea Cukai Banda Aceh memberikan fasilitas Pengguna Pembebasan Cukai Etil Alkohol berupa etil alkohol yang telah dirusak (SDA BIT 6 dan SDA IPA 5) yang akan digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi parfum, alkolis, dan hand sanitizer kepada PT Naraya Indo Prima. Fungsi etil alkohol dalam proses produksi parfum adalah sebagai pelarut utama, penguap aroma, dan pengawet alami, sedangkan pada produksi hand sanitizer, alkohol berfungsi sebagai bahan antiseptik utama.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko pada (13/8) menyatakan bahwa melalui pemberian fasilitas Pengguna Pembebasan Cukai Etil Alkohol yang telah dirusak, Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan industri di Banda Aceh dan sekitarnya. “Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri”, ujarnya.

Pemberian fasilitas Pengguna Pembebasan Cukai Etil alkohol yang telah dirusak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bea Cukai Banda Aceh terus membuka ruang konsultasi dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai. Melalui pelayanan yang optimal, Bea Cukai berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Aceh. (*)

Berita Terkait

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh
Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri
Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI
Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh
Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman
Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI
Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian
Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terbaru