BANDA ACEH — Sorotan tajam kembali mengarah ke Kementerian Pertanian (Kementan) setelah Penasihat Khusus Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, Teuku Emi Syamsyumi, meminta pemerintah pusat bersikap transparan terkait tata kelola dan aliran dana program pemulihan sektor pertanian dan perkebunan Aceh. Tak hanya meminta penjelasan, Abu Salam—sapaan akrab Teuku Emi—secara tegas mendesak agar Kementan meminta maaf terbuka kepada masyarakat Aceh atas disinformasi dan kebingungan publik soal narasi bantuan triliunan yang diklaim masuk ke Aceh.
Desakan ini dipicu ketidakjelasan mekanisme serta kaburnya informasi terkait siapa saja penerima manfaat, bagaimana proses verifikasi Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), serta tidak terbukanya data pengadaan barang dan vendor pelaksana. Menurut Abu Salam, di tengah narasi Rp2,5 triliun yang digembor-gemborkan oleh sejumlah pihak, kenyataannya sebagian besar dukungan direalisasikan bukan dalam bentuk uang tunai melainkan barang, alat, dan program yang dikendalikan dari Jakarta dan Balai Kementan di Medan—bukan melalui kas Pemerintah Aceh.
“Masyarakat seolah-olah percaya uang Rp2,5 triliun itu cair ke kas Aceh. Padahal kenyataannya barang bahkan sumbernya pun bukan sepenuhnya dikendalikan pemerintah daerah. Ada kejanggalan struktural yang menimbulkan kebingungan dan harapan palsu bagi petani,” kata Abu Salam di Banda Aceh, Selasa (11/8/2026).
Ia menilai, dalam situasi pascabencana hidrometeorologi yang mengakibatkan lebih dari 118 ribu hektare lahan sawah dan perkebunan rusak di Aceh, bantuan nasional seharusnya didesain sangat responsif dan transparan. Mekanisme larut dalam “black box”—tak jelas siapa penerima, siapa vendor, berapa nilai barang. Bahkan data dukungan logistik dan alat pertanian tidak mudah diakses oleh publik, termasuk oleh pemda. Hal itu menimbulkan risiko penyimpangan, seperti barang tidak sesuai kebutuhan, bantuan mangkrak, hingga proyek tidak membawa perbaikan nyata bagi petani Aceh.
“Bantuan dengan nilai besar sama sekali bukan solusi kalau jenis bantuan tidak sesuai kebutuhan petani di lapangan, atau jika tiba-tiba didistribusikan tanpa musyawarah, konsultasi, atau kajian lokasi,” katanya.
Ia menegaskan, dalam semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pemerintah, Kementan wajib membuka dokumen perencanaan, proses pengadaan, data vendor, daftar penerima, serta memberikan ruang audit partisipasi kepada pemerintah daerah dan publik. “Jika tidak transparan, rawan penyimpangan dan praktik bancakan dalam proyek bencana,” ujar Abu Salam.
Selain meminta transparansi dan audit secara independen, Abu Salam juga menyampaikan, program pemulihan Aceh mesti dijalankan berbasis kebutuhan dan memperhatikan karakteristik wilayah, bukan sekadar hitungan angka di berita acara pusat. “Jangan sampai Aceh cuman jadi etalase proyek pemerintah, masyarakat dikasih barang yang enggak dibutuhkan, petani terus menunggu hasil yang tidak nyata.”
Jika Kementan tak segera melakukan perubahan sistem, meminta maaf atas persepsi publik yang keliru, dan membuka mekanisme secara jelas ke hadapan rakyat, Abu Salam menilai program pemulihan Rp2,5 triliun itu justru akan memperburuk kepercayaan dan memperlebar jarak antara pemerintah pusat dengan masyarakat petani Aceh.
Pemerintah Aceh, lanjut Abu Salam, sudah siap merancang berbagai terobosan lintas sektor untuk membangun investasi pertanian dan agroindustri pascapanen, namun pusat harus lebih dulu membenahi manajemen bantuan bencana dan tidak menyimpan data program di balik dinding birokrasi.
Ia mengingatkan, program penanganan lahan pascabencana bukan hanya soal penyerapan anggaran, melainkan soal hak petani dan masa depan pertanian Aceh yang sedang diuji oleh transparansi, etika, dan tanggung jawab semua pihak. (*)







































