JAKARTA | Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan jadwal tersebut namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai lokasi pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil dan memeriksa empat saksi dari pihak swasta, masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH, guna mendalami proses dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan mendukung penyidikan dan memperjelas alur perkara yang tengah berjalan.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Beberapa tempat yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor tersangka berinisial DR dan rekan di wilayah Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan swasta, seperti PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME di lokasi yang sama. Selain kantor, tim juga menggeledah rumah milik tersangka NH pada wilayah Kota Depok.
Seluruh tindakan penyidikan, menurut Anang Supriatna, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Proses ini meliputi pengumpulan alat bukti, penguatan konstruksi perkara, serta penelusuran aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana. Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menuntaskan pengusutan kasus pencucian uang ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)



































