BLANGKEJEREN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues secara resmi menyerahkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026. Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, 3 Agustus 2026 .
Rekomendasi ini merupakan hasil pembahasan mendalam anggota dewan terhadap sejumlah catatan temuan dan saran perbaikan yang tercantum dalam dokumen audit BPK. Langkah ini diambil sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas serta tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan di Kabupaten Gayo Lues .
Ketua DPRK Gayo Lues, H. Ali Husin, S.H., dalam sidang tersebut menekankan agar seluruh saran yang telah disusun segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. “Kami harap Bupati segera memerintahkan penyempurnaan dokumen yang masih diperlukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya .
Merespons hal itu, Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd., M.Si., menyambut baik masukan dari lembaga legislatif. Ia langsung menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera menelaah, melengkapi administrasi, dan menyelesaikan setiap poin rekomendasi dalam batas waktu yang ditetapkan .
“Rekomendasi ini menjadi dasar evaluasi kami untuk memperbaiki tata kelola ke depan. Segala catatan yang disampaikan akan segera kami proses melalui perangkat daerah,” tegas Bupati .
Suhaidi menambahkan, keberhasilan pemerintahan tidak hanya diukur dari kelengkapan laporan keuangan, melainkan dari kemampuan menghadirkan kebijakan yang berkualitas, pembangunan yang merata, serta manfaat yang nyata dirasakan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh jajaran dan mitra kerja DPRK untuk terus memperkuat sinergi guna memastikan pengelolaan anggaran taat aturan dan tepat sasaran .
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Gayo Lues H. Maliki, S.E., M.AP., Plt. Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRK, staf ahli, asisten, kepala SKPD, camat, serta unsur terkait lainnya.
(J.Porang)




































