BANDA ACEH | Polda Aceh secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus perampokan Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026). Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan, putusan PTDH dibacakan setelah rangkaian sidang kode etik yang berlangsung sejak Jumat (24/7/2026). Sidang tersebut meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan. Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.
Pemberian sanksi PTDH menurut Joko merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Ia menegaskan, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dalam sidang etik tersebut, Komisi Kode Etik Polri menyatakan, perbuatan Briptu MZ melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Komisi menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik dan kehormatan institusi, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas Polri, serta menimbulkan kerugian dan keresahan di tengah masyarakat.
Joko menambahkan, Briptu MZ menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding atas putusan komisi. Saat ini, proses penyidikan pidana terhadap Briptu MZ masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Penegakan disiplin ini diharapkan menjadi pelajaran sekaligus upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di lingkungan Polda Aceh.





































