HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Anggota Polres Aceh Selatan Dipecat Tidak Hormat Usai Terlibat Perampokan Toko Emas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:37 WIB

50337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Polda Aceh secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus perampokan Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026). Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan, putusan PTDH dibacakan setelah rangkaian sidang kode etik yang berlangsung sejak Jumat (24/7/2026). Sidang tersebut meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan. Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.

Pemberian sanksi PTDH menurut Joko merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Ia menegaskan, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang etik tersebut, Komisi Kode Etik Polri menyatakan, perbuatan Briptu MZ melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Komisi menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik dan kehormatan institusi, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas Polri, serta menimbulkan kerugian dan keresahan di tengah masyarakat.

Joko menambahkan, Briptu MZ menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding atas putusan komisi. Saat ini, proses penyidikan pidana terhadap Briptu MZ masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Penegakan disiplin ini diharapkan menjadi pelajaran sekaligus upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di lingkungan Polda Aceh.

Berita Terkait

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh
DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:27 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Kabut Asap Kembali Lumpuhkan Penerbangan Rute Medan-Kutacane-Banda Aceh

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pastikan Pelayanan Tetap Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung Cek Kesiapsiagaan Personel Strong Point

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Bersama PJU Laksanakan Safari Subuh di Masjid Babussalam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan PJU Polres Laksanakan Sholat Jumat Keliling

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Perkuat Implementasi Program Prioritas Kapolri, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sosialisasi Commander Wish Bersama Waka Polres

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Serap Aspirasi Lewat Reses III 2026, Wakil Ketua DPR Aceh H. Ali Basrah Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Banjir di Bambel

Berita Terbaru

KABAR DUKA

Irjen Polisi Purnawirawan Napoleon Bonaparte Tutup Usia

Minggu, 18 Okt 2026 - 22:13 WIB