slot preparation.lsrs.lu

Ketua DPRD Bone Diduga Langgar Kode Etik, Bendum DPN Permahi Dorong Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Beri Teguran dan Sanksi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:21 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta 24 Juli 2026 – Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi), A. Hans Tayeb Adrian, mendorong Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.

Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penganiayaan terhadap Yuli Nofita Sari (29). Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut terjadi di kantin DPRD Bone. Yuli mengaku diduga disiram air dan dilempar botol sambal oleh Ketua DPRD Bone.

A. Hans Tayeb Adrian yang juga merupakan putra asli Bone menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum maupun pemeriksaan internal, maka tindakan tersebut tidak hanya berpotensi memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga menjadi persoalan etik bagi seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, seorang pemimpin harus mampu menjadi teladan dalam sikap, ucapan, dan tindakan. Jabatan publik bukan hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, menghormati masyarakat, serta memberikan contoh perilaku yang baik.

Dalam pandangan nilai kepemimpinan Bugis Bone, seorang pemimpin tidak hanya dituntut untuk memiliki kekuasaan, tetapi juga wajib mengaplikasikan 3 falsafah utama adab bugis yakni sipakatau (saling memanusiakan manusia), sipakainge (saling mengingatkan), Sipakalebbi (saling memuliakan).

Prinsip tersebut mengajarkan bahwa pemimpin yang dihormati bukanlah pemimpin yang meminta penghormatan karena jabatannya, melainkan pemimpin yang mampu menghormati orang lain, termasuk bawahan dan rakyat yang dipimpinnya. Seorang pemimpin harus mampu menjaga perkataan, menghargai martabat setiap orang, serta menjadikan kekuasaan sebagai amanah untuk melayani.

Sebab sejatinya, pemimpin yang menjaga kehormatan rakyatnya akan memperoleh kehormatan dari rakyatnya. Sebaliknya, jabatan tanpa keteladanan akan kehilangan makna di mata masyarakat.

Ia menyebut, anggota DPRD memiliki kewajiban menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mengatur mengenai kode etik dan fungsi Mahkamah Kehormatan DPRD dalam menjaga kepatuhan anggota dewan.

Selain itu, kader partai politik yang menduduki jabatan publik juga dinilai memiliki tanggung jawab menjaga nama baik organisasi. Karena itu, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra didorong untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme internal partai.

“Apabila hasil pemeriksaan menyatakan adanya pelanggaran kode etik, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra harus memberikan teguran maupun sanksi sesuai aturan organisasi. Penegakan disiplin kader penting untuk menjaga marwah partai serta mempertahankan kepercayaan masyarakat,” ujar A.Hans

Ia menambahkan, dugaan tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga berpotensi memengaruhi citra Partai Gerindra apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, respons melalui mekanisme etik merupakan bagian dari tanggung jawab partai dalam menjaga integritas kader yang menduduki jabatan publik.

Meski demikian, DPN Permahi menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan penganiayaan maupun dugaan pelanggaran kode etik tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang sebelum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.

Berita Terkait

LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!
Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Siasat Apartemen Mewah Jadi Sarang Judi Online, Sindikat Internasional Dibongkar
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:20 WIB

Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar

Rabu, 4 November 2026 - 19:28 WIB

Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WIB

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 November 2026 - 18:54 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 4 November 2026 - 18:48 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Berita Terbaru

NASIONAL

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:19 WIB