JAKARTA | Pernyataan panas yang dilontarkan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers pascapemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menuai kecaman keras dari dunia jurnalis. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memandang ucapan Hotman yang bernada “lu punya otak nggak?” bukan sekadar pernyataan emosional, tapi sudah menyerempet pada perilaku melecehkan dan merendahkan martabat profesi jurnalis.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, secara terbuka menyampaikan kecaman terhadap segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari siapa pun yang berupaya membunuh karakter insan pers di lapangan. Menurut Herik, Senin (20/7/2026), tindakan Hotman Paris jelas berkebalikan dari semangat demokrasi dan mencederai pilar utama kebebasan pers yang dilindungi undang-undang di tanah air. Jurnalis, tambahnya, bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai pengemban hak publik akan informasi yang akurat dan berimbang.
Herik menegaskan, tugas jurnalis adalah menggali kebenaran, melakukan konfirmasi, serta mengajukan pertanyaan kritis untuk memastikan produk pemberitaan yang benar-benar sahih dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. “Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang, cover both sides. Tak boleh ada satu pihak pun yang menghalangi tugas utama ini dengan intimidasi atau pelecehan, apalagi di ruang publik,” ujar Herik dengan suara lantang.
Herik juga mengingatkan, seluruh jurnalis—khususnya jurnalis televisi—sudah terikat kuat dengan aturan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 menegaskan jurnalis Indonesia wajib bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Bahkan dalam Pasal 3, wartawan pun diwajibkan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menjaga asas praduga tak bersalah.
Situasi yang menyeret nama Hotman Paris dianggap sudah sangat menciderai marwah profesi jurnalis. Karena itu, IJTI menuntut seluruh pihak, baik narasumber maupun masyarakat, untuk tidak semena-mena terhadap pekerja pers. Setiap keberatan atas pemberitaan diatur melalui mekanisme konstitusional, yakni menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bukan justru melakukan intimidasi verbal ataupun pelecehan di tengah publik. Etika publik itu wajib dijaga,” tegas Herik.
Di sisi lain, IJTI menginstruksikan seluruh jurnalis televisi untuk tetap profesional, menjaga kredibilitas, dan tak boleh surut dalam menyampaikan kebenaran. Seruan ini menguat di tengah arus tekanan terhadap pers yang kian kencang, terutama menyusul kasus seperti yang terjadi di konferensi pers Hotman Paris terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026).
Praktik intimidasi atau pengerdilan profesi hanya akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. IJTI tanpa kompromi berdiri di barisan terdepan untuk membela hak-hak pekerja pers dan akan melawan siapa saja yang mencoba mencemari integritas profesi jurnalis. Hotman Paris dinilai telah melanggar batas, dan publik layak menuntut sikap hormat dari seluruh pihak terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas konstitusionalnya. (*)






































