IJTI Tegas Kecam Ucapan Hotman Paris, Tuntut Hormati Marwah Profesi Jurnalis

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:19 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pernyataan panas yang dilontarkan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers pascapemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menuai kecaman keras dari dunia jurnalis. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memandang ucapan Hotman yang bernada “lu punya otak nggak?” bukan sekadar pernyataan emosional, tapi sudah menyerempet pada perilaku melecehkan dan merendahkan martabat profesi jurnalis.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, secara terbuka menyampaikan kecaman terhadap segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari siapa pun yang berupaya membunuh karakter insan pers di lapangan. Menurut Herik, Senin (20/7/2026), tindakan Hotman Paris jelas berkebalikan dari semangat demokrasi dan mencederai pilar utama kebebasan pers yang dilindungi undang-undang di tanah air. Jurnalis, tambahnya, bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai pengemban hak publik akan informasi yang akurat dan berimbang.

Herik menegaskan, tugas jurnalis adalah menggali kebenaran, melakukan konfirmasi, serta mengajukan pertanyaan kritis untuk memastikan produk pemberitaan yang benar-benar sahih dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. “Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang, cover both sides. Tak boleh ada satu pihak pun yang menghalangi tugas utama ini dengan intimidasi atau pelecehan, apalagi di ruang publik,” ujar Herik dengan suara lantang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herik juga mengingatkan, seluruh jurnalis—khususnya jurnalis televisi—sudah terikat kuat dengan aturan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 menegaskan jurnalis Indonesia wajib bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Bahkan dalam Pasal 3, wartawan pun diwajibkan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menjaga asas praduga tak bersalah.

Situasi yang menyeret nama Hotman Paris dianggap sudah sangat menciderai marwah profesi jurnalis. Karena itu, IJTI menuntut seluruh pihak, baik narasumber maupun masyarakat, untuk tidak semena-mena terhadap pekerja pers. Setiap keberatan atas pemberitaan diatur melalui mekanisme konstitusional, yakni menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bukan justru melakukan intimidasi verbal ataupun pelecehan di tengah publik. Etika publik itu wajib dijaga,” tegas Herik.

Di sisi lain, IJTI menginstruksikan seluruh jurnalis televisi untuk tetap profesional, menjaga kredibilitas, dan tak boleh surut dalam menyampaikan kebenaran. Seruan ini menguat di tengah arus tekanan terhadap pers yang kian kencang, terutama menyusul kasus seperti yang terjadi di konferensi pers Hotman Paris terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026).

Praktik intimidasi atau pengerdilan profesi hanya akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. IJTI tanpa kompromi berdiri di barisan terdepan untuk membela hak-hak pekerja pers dan akan melawan siapa saja yang mencoba mencemari integritas profesi jurnalis. Hotman Paris dinilai telah melanggar batas, dan publik layak menuntut sikap hormat dari seluruh pihak terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas konstitusionalnya. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru