JAKARTA | Kontroversi kembali menyeruak dari pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang secara terang-terangan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaan terhadap kliennya yang terjerat kasus mega korupsi. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026), Hotman berulang kali menegaskan Febrie merupakan sosok kebanggaan Prabowo, bahkan mempertanyakan proses hukum yang menurutnya layak mendapat restu dari Kepala Negara lebih dulu. Pernyataan itu sontak menuai reaksi keras dari publik, pengamat hukum, hingga lingkaran partai penguasa.
Alasan Hotman Paris berani mengaitkan Prabowo di kasus ini jelas: ia mengeklaim Febrie telah berjasa besar menyelamatkan aset negara, mulai dari keberhasilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebesar Rp300 triliun, dan pengembalian kerugian negara hingga Rp130 triliun dalam setahun. Sosok Febrie, menurut Hotman, sepatutnya tidak diperlakukan seperti tersangka tanpa sepengetahuan Presiden, seolah-olah mengesankan adanya penghinaan pada kewenangan tertinggi pilar kekuasaan eksekutif.
Pernyataan ini disampaikan Hotman, “Bayangkan, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden.” Ia bahkan menantang awak media untuk mengonfirmasi langsung ke Kapolri tentang apakah tindakan hukum terhadap Febrie telah mengantongi persetujuan Kepala Negara. “Kenapa enggak ditanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan presiden?” demikian Hotman menekan.
Narasi yang dibangun Hotman sontak mendapat bantahan keras dari Partai Gerindra, tempat Prabowo bernaung. Ketua DPP Gerindra, Bambang Haryadi, menegaskan dalam pernyataan resminya bahwa Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak punya tradisi mencampuri urusan penegakan hukum. “Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” ucap Bambang, Minggu (19/7/2026). Lebih jauh, Bambang menegaskan komitmen kuat Prabowo untuk tidak mengintervensi setiap proses hukum, termasuk jika menyangkut pejabat, keluarga, hingga anggota kabinet sendiri.
Tidak hanya itu, sikap nonintervensi juga selalu diingatkan Prabowo di internal partai. Segala bentuk penyimpangan, termasuk kasus korupsi yang menjerat kader sendiri, harus dituntaskan secara hukum tanpa perlindungan apa pun. “Prabowo selalu mengingatkan, tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela. Kepala daerah terafiliasi Gerindra yang melanggar juga tetap diproses hukum,” kata Bambang.
Dalam polemik hukum, publik butuh penegasan. Praktisi hukum Febri Diansyah menyampaikan pendapat yang membantah narasi Hotman Paris. Ia menegaskan tidak ada satu pun aturan dalam hukum acara pidana Indonesia yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden untuk menjerat pejabat, termasuk mantan Jampidsus, sebagai tersangka. “Tidak ada kewajiban meminta izin Presiden dalam penetapan atau pemeriksaan tersangka pejabat negara,” tegas Febri.
Pernyataan serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah Yasin. Ia mengatakan, persamaan di hadapan hukum dan independensi penegakan hukum adalah prinsip mendasar yang tidak boleh dikompromikan. Tidak ada hierarki siapa pun yang bisa mendapat previlese perlakuan khusus di depan hukum, tidak terkecuali pejabat maupun mantan penegak hukum. “Penindakan korupsi harus independen, tanpa intervensi. Subyek hukum ‘setiap orang’ dalam KUHP berlaku sama, tidak kenal jabatan,” tegas Hery.
Dengan bantahan tegas dari Gerindra dan para pakar hukum, dalih Hotman Paris yang mencoba mengaitkan posisi Febrie sebagai tangan kanan Presiden dinilai sebagai narasi menyesatkan dan sudah seharusnya dihentikan. Proses hukum harus dijalankan berdasar pada asas keadilan dan objektivitas, bukan opini yang dibungkus sensasi dan dramatisasi opini public figure. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan siapa pun jika hukum memang harus ditegakkan. (*)






































