Organisasi Wartawan Kecam Ucapan Hotman Paris, Desak Permintaan Maaf Terbuka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 23:35 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea usai insiden dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Gelombang protes muncul setelah Hotman dinilai bersikap arogan dan melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat jurnalis saat menerima pertanyaan dari wartawan terkait status tersangka yang disandang kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Serangan verbal Hotman terekam jelas. Ia menjawab pertanyaan dengan kalimat bernada intimidasi, seperti “lu punya otak enggak?” bahkan sampai menyuruh wartawan untuk diam, serta memberikan label “pengecut” kepada jurnalis yang hadir. Perilaku ini langsung menuai reaksi keras dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, serta Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai sikap Hotman tidak pantas dilakukan narasumber dalam forum manapun. Menurut Retno, verifikasi data adalah inti kerja wartawan yang dijamin oleh Undang-Undang Pers. Responsmenyudutkan atau merendahkan bukanlah cara tepat dalam menghadapi pertanyaan kritis dari jurnalis. Retno mengingatkan, penghormatan terhadap tugas pers mutlak diperlukan di negara demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Herik menegaskan bahwa setiap pertanyaan kritis merupakan bagian dari profesionalisme jurnalistik dan wajib dihormati. Tindakan verbal Hotman, menurut Herik, telah mencederai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung nilai profesionalisme dan saling menghargai antarprofesi. Herik juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam komunikasi publik.

PWI Pusat turut merespons dengan mendesak Hotman Paris meminta maaf secara terbuka kepada publik dan kalangan wartawan. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan kritik kepada pertanyaan wartawan semestinya disampaikan dengan bahasa santun, bukan dengan nada merendahkan. Menurutnya, penghinaan terhadap pekerja pers adalah bentuk pelecehan terhadap tugas melayani hak publik atas informasi.

Sementara itu, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai ucapan Hotman jelas sebagai serangan terhadap kapasitas intelektual wartawan, bukan bentuk kritik konstruktif. Ia meminta organisasi advokat untuk menindak perilaku Hotman secara etik karena dinilai mempermalukan profesi advokat di ruang publik. Iwakum berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang perlunya saling menghormati antara pilar demokrasi, baik pers maupun dunia advokasi.

Keempat organisasi tersebut sepakat, advokat dan jurnalis memiliki peran strategis sebagai pilar penegakan hukum dan demokrasi. Kolaborasi yang sehat hanya dicapai jika keduanya saling menghormati ruang kerja dan menjaga etika, bukan dengan saling merendahkan. Insiden ini diharapkan segera mendapat perhatian bersama agar marwah profesi jurnalis tetap terlindungi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak tercoreng. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru