Istana Bantah Klaim Hotman Paris soal Izin Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 19:49 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Polemik penggeledahan mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali jadi sorotan usai pernyataan Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum dengan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada mekanisme hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin presiden saat proses penggeledahan berlangsung.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo kepada wartawan saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Senin (20/7/2026). Menurut Prasetyo, seluruh proses hukum di Indonesia sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan penindakannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan institusi hukum terkait, bukan di tangan presiden. Ia menambahkan, setiap langkah hukum harus dijalankan sesuai aturan dan prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.

Sebelumnya, Hotman Paris sempat mengungkapkan bahwa penggeledahan dan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah harus atas izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman juga menyebut Febrie sebagai sosok yang dibanggakan presiden karena keberhasilannya mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar. Tak heran, pernyataan tersebut ramai direspons publik hingga menyita perhatian Istana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi statement tersebut, Prasetyo Hadi meminta siapa pun untuk tidak mengaitkan kasus Febrie dengan sosok Presiden Prabowo. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara independen tanpa perlakuan khusus hanya karena kedekatan atau klaim hubungan dengan pimpinan negara. Prasetyo pun menegaskan tak ada aturan yang mengharuskan izin presiden dalam proses penyidikan, penggeledahan, atau pemrosesan hukum lainnya bagi seseorang yang sedang berurusan dengan kasus hukum.

Ia juga menyoroti pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan reputasi Febrie sebagai kebanggaan presiden dalam konteks pemberantasan korupsi. Permintaan agar kasus Febrie diproses sesuai kehendak presiden dinilai keliru karena tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Prasetyo menekankan tugas pemerintah hanya mengawasi jalannya hukum sesuai koridornya, dan seluruh proses perkara telah diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Sikap tegas pemerintah ini juga senada dengan pernyataan Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi. Ia menyatakan, Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra maupun sebagai Presiden tidak pernah mengintervensi proses hukum siapa pun, termasuk kader partai atau pihak yang ada di lingkarannya. Bambang meminta isu politik tidak dicampuradukkan dengan perkara hukum serta mengajak semua pihak untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum pada penegak hukum.

Pernyataan Hotman Paris sendiri sebelumnya menyebut bahwa kasus Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat berprestasi. Hotman bahkan menggambarkan Febrie sebagai penegak hukum berprestasi yang mampu menyelamatkan aset negara hingga ratusan triliun rupiah, dan menjadi sosok yang dibanggakan Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, klaim itu langsung ditepis oleh sejumlah pihak termasuk dari Istana dan anggota partai politik.

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah memang menjadi perhatian luas, mengingat posisi strategisnya sebagai mantan Jampidsus dan berbagai prestasi yang pernah dicatatkannya dalam pengembalian kerugian negara. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus tetap mengacu pada aturan hukum tanpa intervensi atau perlakuan berbeda berdasarkan klaim atau hubungan dengan pimpinan negara.

Dengan klarifikasi terbuka dari Mensesneg Prasetyo Hadi, Istana menegaskan posisi pemerintah dalam mendukung supremasi hukum dan memastikan tidak ada satu pun pihak, bahkan mantan pejabat tinggi, yang mendapat pengecualian proses hukum. Seluruh pihak pun diminta untuk tidak lagi mengaitkan perkara hukum dengan Presiden Prabowo ataupun simbol-simbol politik lainnya. Pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di tengah isu-isu sensitif yang berkembang di masyarakat. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru