JAKARTA | Polemik penggeledahan mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali jadi sorotan usai pernyataan Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum dengan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada mekanisme hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin presiden saat proses penggeledahan berlangsung.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo kepada wartawan saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Senin (20/7/2026). Menurut Prasetyo, seluruh proses hukum di Indonesia sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan penindakannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan institusi hukum terkait, bukan di tangan presiden. Ia menambahkan, setiap langkah hukum harus dijalankan sesuai aturan dan prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.
Sebelumnya, Hotman Paris sempat mengungkapkan bahwa penggeledahan dan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah harus atas izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman juga menyebut Febrie sebagai sosok yang dibanggakan presiden karena keberhasilannya mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar. Tak heran, pernyataan tersebut ramai direspons publik hingga menyita perhatian Istana.
Menanggapi statement tersebut, Prasetyo Hadi meminta siapa pun untuk tidak mengaitkan kasus Febrie dengan sosok Presiden Prabowo. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara independen tanpa perlakuan khusus hanya karena kedekatan atau klaim hubungan dengan pimpinan negara. Prasetyo pun menegaskan tak ada aturan yang mengharuskan izin presiden dalam proses penyidikan, penggeledahan, atau pemrosesan hukum lainnya bagi seseorang yang sedang berurusan dengan kasus hukum.
Ia juga menyoroti pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan reputasi Febrie sebagai kebanggaan presiden dalam konteks pemberantasan korupsi. Permintaan agar kasus Febrie diproses sesuai kehendak presiden dinilai keliru karena tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Prasetyo menekankan tugas pemerintah hanya mengawasi jalannya hukum sesuai koridornya, dan seluruh proses perkara telah diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Sikap tegas pemerintah ini juga senada dengan pernyataan Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi. Ia menyatakan, Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra maupun sebagai Presiden tidak pernah mengintervensi proses hukum siapa pun, termasuk kader partai atau pihak yang ada di lingkarannya. Bambang meminta isu politik tidak dicampuradukkan dengan perkara hukum serta mengajak semua pihak untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum pada penegak hukum.
Pernyataan Hotman Paris sendiri sebelumnya menyebut bahwa kasus Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat berprestasi. Hotman bahkan menggambarkan Febrie sebagai penegak hukum berprestasi yang mampu menyelamatkan aset negara hingga ratusan triliun rupiah, dan menjadi sosok yang dibanggakan Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, klaim itu langsung ditepis oleh sejumlah pihak termasuk dari Istana dan anggota partai politik.
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah memang menjadi perhatian luas, mengingat posisi strategisnya sebagai mantan Jampidsus dan berbagai prestasi yang pernah dicatatkannya dalam pengembalian kerugian negara. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus tetap mengacu pada aturan hukum tanpa intervensi atau perlakuan berbeda berdasarkan klaim atau hubungan dengan pimpinan negara.
Dengan klarifikasi terbuka dari Mensesneg Prasetyo Hadi, Istana menegaskan posisi pemerintah dalam mendukung supremasi hukum dan memastikan tidak ada satu pun pihak, bahkan mantan pejabat tinggi, yang mendapat pengecualian proses hukum. Seluruh pihak pun diminta untuk tidak lagi mengaitkan perkara hukum dengan Presiden Prabowo ataupun simbol-simbol politik lainnya. Pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di tengah isu-isu sensitif yang berkembang di masyarakat. (*)






































