Sikap Hotman Paris Berubah Drastis Setelah Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie, Awalnya Puji Kini Kritik Penegakan Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 06:41 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Advokat Hotman Paris Hutapea kini secara resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum menambah sorotan publik pada dinamika penanganan perkara ini.

Sebelum resmi mendampingi Febrie, Hotman Paris sempat menyampaikan pandangan di media sosial, tepatnya melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Jumat (10/7/2026). Dalam unggahan tersebut, Hotman mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya penegakan hukum atas kasus yang melibatkan Febrie. Ia juga menilai operasi besar Kejaksaan Agung tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan dan restu Presiden. Hotman menyebut bahwa banyak uang negara terselamatkan berkat tim yang dipimpin oleh Febrie dan capaian ini belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.

Namun, sikap Hotman Paris berubah ketika dirinya telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026), Hotman mengkritisi langkah aparat penegak hukum, khususnya soal prosedur penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia mempertanyakan kurangnya koordinasi antara Kepolisian dan Presiden dalam penanganan perkara ini. “Tanya kepada Kapolri, ‘Hei, kenapa enggak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?’ Saya baru tahu kalau tidak izin,” ujar Hotman Paris dalam keterangan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Hotman juga menganggap Febrie sebagai pejabat yang selama ini membanggakan Presiden Prabowo dan mempertanyakan proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, langkah hukum yang diambil kepada Febrie terkesan mendadak dan tidak melalui mekanisme penetapan tersangka serta proses upaya paksa sebagaimana mestinya.

Perbedaan pernyataan Hotman Paris sebelum dan setelah mendampingi Febrie Adriansyah mendapat catatan dari kalangan akademisi. Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menilai perubahan sikap Hotman Paris adalah hal yang wajar dan lazim ditemukan pada advokat ketika sudah resmi membela klien. Zaenur menjelaskan, setiap advokat memang memiliki kepentingan baru dalam melakukan pembelaan terhadap klien dan akan menyampaikan argumentasi sesuai peran barunya di pengadilan maupun ruang publik.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap Febrie Adriansyah dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun dan berdasarkan pertimbangan objektif dan profesional. Di sisi lain, proses hukum terhadap figur publik yang pernah menduduki jabatan tinggi di penegakan hukum juga mendapat atensi luas dari masyarakat, mengingat besarnya harapan publik atas transparansi dalam pemberantasan korupsi. (*)

Berita ini dikutip dari Kompas.TV.

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru