JAKARTA — Advokat Hotman Paris Hutapea kini secara resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum menambah sorotan publik pada dinamika penanganan perkara ini.
Sebelum resmi mendampingi Febrie, Hotman Paris sempat menyampaikan pandangan di media sosial, tepatnya melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Jumat (10/7/2026). Dalam unggahan tersebut, Hotman mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya penegakan hukum atas kasus yang melibatkan Febrie. Ia juga menilai operasi besar Kejaksaan Agung tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan dan restu Presiden. Hotman menyebut bahwa banyak uang negara terselamatkan berkat tim yang dipimpin oleh Febrie dan capaian ini belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.
Namun, sikap Hotman Paris berubah ketika dirinya telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026), Hotman mengkritisi langkah aparat penegak hukum, khususnya soal prosedur penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia mempertanyakan kurangnya koordinasi antara Kepolisian dan Presiden dalam penanganan perkara ini. “Tanya kepada Kapolri, ‘Hei, kenapa enggak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?’ Saya baru tahu kalau tidak izin,” ujar Hotman Paris dalam keterangan pers.
Tidak hanya itu, Hotman juga menganggap Febrie sebagai pejabat yang selama ini membanggakan Presiden Prabowo dan mempertanyakan proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, langkah hukum yang diambil kepada Febrie terkesan mendadak dan tidak melalui mekanisme penetapan tersangka serta proses upaya paksa sebagaimana mestinya.
Perbedaan pernyataan Hotman Paris sebelum dan setelah mendampingi Febrie Adriansyah mendapat catatan dari kalangan akademisi. Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menilai perubahan sikap Hotman Paris adalah hal yang wajar dan lazim ditemukan pada advokat ketika sudah resmi membela klien. Zaenur menjelaskan, setiap advokat memang memiliki kepentingan baru dalam melakukan pembelaan terhadap klien dan akan menyampaikan argumentasi sesuai peran barunya di pengadilan maupun ruang publik.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap Febrie Adriansyah dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun dan berdasarkan pertimbangan objektif dan profesional. Di sisi lain, proses hukum terhadap figur publik yang pernah menduduki jabatan tinggi di penegakan hukum juga mendapat atensi luas dari masyarakat, mengingat besarnya harapan publik atas transparansi dalam pemberantasan korupsi. (*)
Berita ini dikutip dari Kompas.TV.






































