JAKARTA | Partai Gerindra menyatakan bantahan tegas atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gerindra menekankan bahwa Presiden tidak pernah campur tangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas keterangan Hotman Paris, yang dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, meminta agar penanganan perkara kliennya tidak dikaitkan dengan pemerintahan Presiden Prabowo. Hotman menyebut Presiden Prabowo tidak pernah menghendaki penegakan hukum dipengaruhi kepentingan politik dan menyertakan nama kepala negara dalam pembelaan kliennya.
Pernyataan itu segera memicu respons dari Gerindra. Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, mengatakan bahwa membawa nama presiden ke dalam pembelaan perkara pidana adalah tindakan yang tidak tepat. Ia menegaskan, komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan supremasi hukum sudah jelas sejak awal pemerintahannya.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang dalam pernyataan resminya, Minggu (19/7/2026).
Ia menambahkan, Prabowo berulang kali menegaskan bahwa ia tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dari lingkungan partai, pejabat dalam pemerintahan, maupun kader di daerah. Bambang menegaskan, komitmen ini terbukti dari diprosesnya sejumlah kepala daerah yang memiliki afiliasi dengan Gerindra dan tetap menjalani proses hukum ketika terlibat pelanggaran.
Bambang juga menyinggung bahwa prinsip independensi penegakan hukum tetap dijalankan bahkan di tingkat kabinet, di mana terdapat anggota kabinet dari pemerintahan Prabowo yang juga tetap menjalani proses hukum tanpa perlakuan khusus. “Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, Bambang meminta Hotman Paris agar tidak menyeret nama Presiden dalam upaya pembelaannya terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan tidak dikaitkan dengan intervensi dari kepala negara.
“Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegas Bambang, seraya menegaskan kembali posisi partai dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan bebas dari pengaruh politik. (*)






































