Gerindra Bantah Ucapan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum Kasus Eks Jampidsus

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 06:16 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Partai Gerindra menyatakan bantahan tegas atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gerindra menekankan bahwa Presiden tidak pernah campur tangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas keterangan Hotman Paris, yang dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, meminta agar penanganan perkara kliennya tidak dikaitkan dengan pemerintahan Presiden Prabowo. Hotman menyebut Presiden Prabowo tidak pernah menghendaki penegakan hukum dipengaruhi kepentingan politik dan menyertakan nama kepala negara dalam pembelaan kliennya.

Pernyataan itu segera memicu respons dari Gerindra. Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, mengatakan bahwa membawa nama presiden ke dalam pembelaan perkara pidana adalah tindakan yang tidak tepat. Ia menegaskan, komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan supremasi hukum sudah jelas sejak awal pemerintahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang dalam pernyataan resminya, Minggu (19/7/2026).

Ia menambahkan, Prabowo berulang kali menegaskan bahwa ia tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dari lingkungan partai, pejabat dalam pemerintahan, maupun kader di daerah. Bambang menegaskan, komitmen ini terbukti dari diprosesnya sejumlah kepala daerah yang memiliki afiliasi dengan Gerindra dan tetap menjalani proses hukum ketika terlibat pelanggaran.

Bambang juga menyinggung bahwa prinsip independensi penegakan hukum tetap dijalankan bahkan di tingkat kabinet, di mana terdapat anggota kabinet dari pemerintahan Prabowo yang juga tetap menjalani proses hukum tanpa perlakuan khusus. “Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum,” ujarnya.

Dengan demikian, Bambang meminta Hotman Paris agar tidak menyeret nama Presiden dalam upaya pembelaannya terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan tidak dikaitkan dengan intervensi dari kepala negara.

“Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegas Bambang, seraya menegaskan kembali posisi partai dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan bebas dari pengaruh politik. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru