JAKARTA | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, menanggapi pembentukan tim khusus oleh Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim khusus ini berisikan sembilan jaksa, sebagian di antaranya adalah alumni KPK dan dikenal dekat dengan mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Nama-nama yang disebut memiliki rekam jejak di KPK di antaranya Chatarina Girsang, Muhibuddin, Agus Salim, Zet Tadung Allo, dan Irene Putri.
Abraham menyampaikan, berdasarkan pengalamannya saat memimpin KPK, para jaksa yang kini tergabung dalam tim khusus tersebut dikenal memiliki integritas yang kuat. “Tidak perlu diragukan pada saat di KPK, itu yang saya ingin kasih catatan. Oleh karena itu, sebenarnya kalau melihat profil, kalau kita profiling jaksa-jaksa yang terlibat ini, cukup menjanjikan sebuah harapan,” ujar Abraham dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, Abraham menegaskan pentingnya tetap ada pengawasan terhadap kinerja tim, sekalipun anggotanya memiliki rekam jejak integritas yang baik. Menurut Abraham, pengawasan masyarakat dan publik tetap harus berjalan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan. Ia menyampaikan, kepercayaan terhadap proses bisa tetap terjaga apabila masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pengawasan secara independen.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus guna menangani tiga perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan tim terdiri dari sembilan orang jaksa, sebagian besar pernah bertugas di KPK. Seluruh anggota tim khusus ini dipastikan berasal dari luar lingkungan Jampidsus untuk mencegah konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
Langkah pembentukan tim khusus ini diharapkan dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan merespons tuntutan transparansi publik, sebagaimana menjadi perhatian masyarakat luas dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum. (*)






































