JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta penggunaan kode khusus “Biru” dan “Sales 2” oleh PT BlueRay Cargo yang diduga merujuk pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Temuan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi importasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Dalam persidangan, saksi Viny Liverie Lie selaku HRD PT BlueRay Cargo membenarkan di hadapan jaksa KPK, M Takdir Suhan, bahwa kedua kode tersebut memang dipakai dalam komunikasi internal perusahaan saat membicarakan alokasi dana untuk pihak Bea Cukai. Viny menjelaskan, instruksi penggunaan kode berasal dari pimpinan BlueRay Cargo Group, John Field, dan sudah diketahui oleh para pegawai bahwa istilah itu menjadi penanda untuk transaksi terkait Bea Cukai.
Jaksa merinci, dugaan suap dalam perkara ini melibatkan tiga pejabat Bea Cukai: Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Kepabeanan I). Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp78,8 miliar. Rinciannya, uang tunai hingga Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar dari pihak BlueRay Cargo, serta gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai pengusaha importir dan pengusaha rokok dalam bentuk mata uang asing.
Jaksa menduga seluruh penerimaan dana dan fasilitas tersebut diberikan dengan tujuan untuk memuluskan segala bentuk kemudahan dalam proses kepabeanan dan importasi yang melibatkan grup BlueRay Cargo. Sidang masih terus berjalan dan JPU KPK mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal suap dan gratifikasi sektor importasi ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, apalagi setelah dalam proses persidangan terungkap pula sejumlah nama populer yang turut terseret. Dugaan penggunaan kode khusus selama ini menjadi salah satu kunci penelusuran pola transaksi antara perusahaan dan pejabat aparat negara. Hingga sidang kemarin, penggalian keterangan saksi dan analisa komunikasi internal korporasi terus dilakukan untuk menelisik lebih jauh aliran dana suap dan konstruksi perkara di baliknya. (*)






































