Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Polri dalam menegakkan hukum. Pernyataan ini disampaikan Sigit kepada media pada Jumat, 10 Juli 2026, sekaligus menegaskan langkah penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum bertugas menindak kasus korupsi, narkoba, judi online, hingga penyelundupan,” ujar Sigit. Ia menambahkan Presiden Prabowo selalu mendukung tindakan tegas Polri dalam memberantas kejahatan serta memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih efisien. “Beliau berpesan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan oknum yang melanggar diberantas,” katanya.
Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, memastikan keputusan tersebut setelah pelaksanaan gelar perkara, Sabtu, 11 Juli 2026. “Kami sudah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Totok di Gedung Kejaksaan Agung.
Penyidikan terhadap Febrie meliputi tiga perkara dugaan korupsi, yakni di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan korupsi terkait pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Setelah penyidikan, Polri melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum.
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan dan disita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam jumlah fantastis. Dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, polisi menyita sebesar 74 kilogram emas batangan. Selain itu, ditemukan pula uang tunai dalam bentuk valuta asing sebesar US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800 yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Sebelumnya, penyidik juga menyita uang tunai sebesar SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 dari brankas di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, uang senilai sekitar Rp 7,2 miliar dalam 16 mata uang asing turut disita dari sebuah money changer.
Pengungkapan dan penyidikan kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum serta nilai barang bukti yang sangat besar. Polri menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional sesuai amanat hukum dan arahan Presiden. (*)






































