Mahfud MD Sebut Konflik Kapolri dan Jaksa Agung Hambat Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 02:19 WIB

50572 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ketegangan dan ketidakharmonisan yang terjadi antara Kapolri dan Jaksa Agung, yang menurutnya sudah berlangsung sejak sebelum pelantikan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan dalam podcast yang diunggah pada kanal YouTube Mahfud MD Official pada 13 Juli 2026.

Mahfud dengan tegas menyebut, sejak masa awal pemerintahan, Kapolri dan Jaksa Agung “tidak pernah mau duduk bersama” untuk membahas kasus-kasus penting, termasuk penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia mengingatkan bahwa sikap tersebut akan menyulitkan proses penegakan hukum di Tanah Air.

Ia menyinggung temuan luar biasa berupa 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp476 miliar yang disita dari rumah diduga milik Febrie Adriansyah. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan resmi. “Orang jadi bertanya, kok segitu banyak, tapi tidak ada tersangkanya,” kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam situasi yang ia gambarkan sebagai “pertempuran antar setan”, Mahfud menilai lebih baik aparatur hukum saling mengungkap dan membongkar daripada saling melindungi. Ia juga menegaskan bahwa pelaku korupsi seperti Febrie layak menerima hukuman pidana khusus, bahkan pidana mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menegaskan korupsi sebagai tindak pidana luar biasa.

Ia juga mempertanyakan peran TNI yang diduga turut mengawal proses penggeledahan di rumah Febrie. Menurut Mahfud, pengamanan seharusnya menjadi kewenangan polisi, bukan tentara, kecuali atas permintaan polisi sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang intervensi dan kepentingan di balik keterlibatan militer dalam kasus penegakan hukum sipil.

Mahfud mengkritik adanya pertemuan terbatas yang dilakukan di kediaman tersangka untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut, yang menurutnya tidak sehat dan memperlihatkan adanya usaha mencari perlindungan dan penghindaran dalam proses hukum.

Lebih jauh, Mahfud menyoroti rendahnya kemampuan koordinasi antar institusi penegak hukum, termasuk ketidakhadiran Kapolri dan Jaksa Agung saat membahas kasus bersama, kecuali dalam forum kabinet resmi. Sikap ini dianggap melemahkan sistem peradilan pidana yang idealnya harus terintegrasi dan saling mendukung.

Ia menegaskan tanggung jawab tertinggi menyelesaikan konflik antar institusi berada di tangan Presiden. Mahfud berharap Presiden Prabowo memberikan arahan tegas agar Kapolri dan Jaksa Agung berkoordinasi dengan baik demi menjalankan fungsi mereka secara profesional dan independen.

Mengenai pengunduran diri Febrie Adriansyah, Mahfud menganggap langkah itu sebagai keharusan moral menurut ketetapan MPR tentang etika kehidupan berbangsa, sekaligus sebagai langkah awal penyelesaian perkara secara etis. Namun, ia menegaskan proses hukum harus tetap berlanjut dan tidak boleh terhambat.

Mahfud juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak mengambil alih kasus ini apabila terjadi intervensi dari institusi lain, sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Jika KPK belum berani melangkah, Presiden dianggap perlu turun tangan langsung.

Pernyataan Mahfud ini menggarisbawahi dinamika kompleks dan penuh intrik dalam penegakan hukum kasus korupsi strategis di Indonesia. Ulasan lengkap pernyataan Mahfud MD bisa disimak melalui kanal YouTube Mahfud MD Official di tautan https://www.youtube.com/watch?v=tbeZ84MO8Gg.

(RED)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru