JAKARTA | Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya ketegangan serius antara Kapolri dan Jaksa Agung yang sudah berlangsung sebelum pelantikan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, tanggal 13 Juli 2026.
Mahfud menjelaskan, ketidakharmonisan antar kedua pejabat tertinggi penegak hukum tersebut berdampak langsung pada penanganan kasus korupsi besar, termasuk dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu yang paling mencolok adalah temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp476 miliar dalam sebuah rumah yang diduga terkait kasus tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka yang jelas.
Ia menilai sikap saling membongkar yang kini muncul sebenarnya lebih baik daripada saling melindungi, karena transparansi menjadi kebutuhan mendesak bagi rakyat. Dalam pandangannya, pelaku seperti Febrie layak menerima hukuman pidana khusus—bahkan hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019—mengingat korupsi merupakan tindak pidana luar biasa.
Mahfud pun mempertanyakan keterlibatan TNI yang ikut mengawal penggeledahan di rumah sang tersangka, yang menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme pengamanan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan polisi. Ia menyinggung adanya dugaan intervensi politik dan kompromi semu antara institusi yang berpotensi mengaburkan keadilan.
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti kurangnya koordinasi antara Kapolri dan Jaksa Agung yang bahkan tidak mau duduk satu meja dalam membahas kasus-kasus penting, kecuali dalam sidang kabinet. Sikap ini menurutnya menghambat proses hukum dan menciptakan rivalitas yang merugikan penegakan hukum.
Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab utama mengatasi konflik tersebut ada pada Presiden, yang harus memberikan arahan dan memastikan kedua institusi bekerja selaras demi tegaknya hukum. Mahfud menilai hingga kini belum terlihat kepemimpinan efektif dari Menko Polhukam atau Menko Bidang Hukum dan HAM untuk mengkoordinasikan penanganan kasus ini.
Mengenai mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatannya, Mahfud menyebut hal itu sebagai keharusan moral sesuai ketetapan MPR dan sebagai langkah awal menegakkan etika pejabat publik. Namun, ia menegaskan proses hukum terhadap Febrie harus terus berjalan tanpa hambatan.
Mahfud juga mengingatkan publik tentang potensi pengambilalihan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terjadi intervensi dari lembaga lain, sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ia menyerukan agar Presiden turun tangan memberikan mandat kepada KPK untuk memastikan kasus ini diusut secara tuntas dan bebas dari tekanan politik.
Ujar Mahfud, “Kalau memang tidak ada sinergi dan ada intervensi, KPK harus ambil alih, atau Presiden harus turun tangan supaya hukum ditegakkan dengan adil.”
Pernyataan Mahfud MD yang tajam dan kritis ini menjadi bahan diskusi hangat di masyarakat terkait integritas penegakkan hukum dan dinamika konflik antar institusi di balik layar. Ulasan lengkapnya dapat disimak di kanal YouTube Mahfud MD Official melalui tautan https://www.youtube.com/watch?v=tbeZ84MO8Gg.




































