Bedah Pemikiran Brilian Irjen Dedi Soal Implementasi Keadilan Restoratif

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 01:33 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari, menemukan hal yang cukup menarik dari pemikiran As SDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yakni tentang adanya pembadanan yang maknanya ditujukan dalam implementasi restorative justice atau keadilan restoratif sebagai nucleus transformasi menuju Polri Presisi. Pemikiran Irjen Dedi ini, kata Alpi dinilai membuat Polri semakin dicintai dan dihati masyarakat.

Alpi menuturkan, pemikiran ini tentunya didasarkan pada pondasi ius constituendum, ius operatum dan ius constitum menuju Indonesia yang berkemajuan dan generasi emas di tubuh Polri.

“Keadilan restoratif yang dibadankan dengan transformasi menuju Polri Presisi akan melahirkan keadilan transformatif yang berbasis pada sustainable problem solving dalam konteks welfare state (negara kesejahteraan) sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945,” kata Alpi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alpi menyatakan, bahwa salah satu pemikiran brilian Irjen Dedi di dalam pemaknaan aliran progresif pada bidang hukum, yakni dengan mengimplementasikan keadilan restoratif tidak harus didasarkan pada text books namun memperhatikan customary law.

Menurut Alpi, di negara-negara maju di Eropa Continental dan Anglo Saxon, konsep ini mampu memberikan hadirnya hukum ditengah-tengah masyarakat sebagai kebutuhan masyarakat akan kesadaran ketertiban dan keteraturan, sehinga negara ini keluar dari paradoks black letter rule.

“Pemikiran Irjen Pol Dedi Prasetyo dapat ditemukan dalam buku nya bahwa ‘Keadilan restoratif bisa dengan pendekatan yang mengikutsertakan konsep budaya dan aspek ketradisionalan, serta keseharian masing-masing daerah,” kata Alpri yang sering diminta Polri untuk menjadi saksi ahli dalam beberapa kasus yang menjadi perhatian publik ini.

Lebih lanjut, Alpi yang juga ditunjuk sebagai pembimbing Mahasiswa Program Doktor (S3) di UNISULLA Semarang dan beberapa Universitas lainnya di Indonesia menilai penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen Polri dalam memenuhi prinsip rasa keadilan.

“Polri menitikberatkan pada upaya pencegahan dengan berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.” kata Alpi.

Di dalam hukum pidana, Alpi menjelaskan, customary law sering dipahami sebagai living law dalam ajaran materile wederrechtelijkheid, dimana dilihat dari fungsi negatif dan positif menitiberatkan pada pencelaan yang diformulasikan dalam arrest norm.

Namun dalam proses penegakan hukum pada sistem peradilan pidana, menempatkan penyidik sebagai prime mover terbiasa dengan teks books (legalitas formal) yang berbasis pada formile wederrechtelijkheid.

Bahkan, kata Alpi, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri yang menguji undang-undang dengan konstitusi lebih bersandar pada ajaran formile wederrechtelijkheid. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memaknai frasa “melawan hukum” dalam undang-undang.

Materile wederrechtelijkheid dalam fungsinya yang negative, berarti meskipun perbuatan memenuhi unsur delik tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat maka perbuatan tersebut tidak dipidana.

Sedangkan materile wederrechtelijkheid dalam fungsinya yang positif mengandung arti bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun jika perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

“Dapat disimpulkan bahwa materile wederrechtelijkheid dalam fungsinya yang negatif merupakan alasan pembenar, sementara materile wederrechtelijkheid dalam fungsinya yang positif pada dasarnya bertentangan dengan asas legalitas Crote rechtsongelijkheid is immers daarvan te vrezen: de ene rechter zal al seen behoorlijk, (PMJ)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru