Pertamina Lelet, Potensi Keuntungan USD 41,7 Juta dari Transaksi LNG dengan Trafigura Melayang dari Kantongnya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Oktober 2023 - 02:10 WIB

50414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS  – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) berhasil menemukan dokumen berisi penawaran pembelian LNG milik Pertamina oleh Trafigura Pte Ltd. LNG Pertamina tersebut merupakan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) Amerika Serikat.

Sementara Corpus Christi Liquefaction adalah anak usaha Cheniere Energy,Inc.

Menurut KPK, Kontrak LNG CCL dengan Pertamina itu telah merugikan Pertamina sebesar USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 Triliun dan telah menetapkan sebagai tersangka serta menahan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sejak 19 September 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun adanya kerugian tersebut telah dibantah oleh Karen dan menyatakan Pertamina hingga saat ini sudah menikmati keuntungan sekitar USD 80 juta atau setara Rp 1,24 Triliun dan prognosa sampai tahun 2025, keuntungan Pertamina mencapai USD 107,23 juta atau setara Rp 1,6 triliun.

Terkait transaksi Pertamina dengan Trafigura yang gagal terlaksana itu, pada dokumen yang ditemukan CERI itu, disebutkan batas penawaran untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pertamina hanya sampai tanggal 8 Oktober 2018.

“Penawaran Trafigura tersebut tampak disebutkan berlaku hingga 8 Oktober 2018. Pembelian LNG itu ditawar untuk pengiriman selama tiga tahun mulai Januari 2020 hingga Desember 2022. Setiap tahun sebanyak 5 kargo, sehingga total sebanyak 15 kargo LNG,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Sabtu (30/9/2023).

Dokumen tersebut, lanjut Hengki, tampak ditandatangani oleh Chris Clarckson dengan jabatan Global Head of Gassoline Trading Trafigura Pte Ltd.

Hengki merincikan, mengacu perhitungan harga di dalam dokumen penawaran Trafigura tersebut, serta dibandingkan dengan harga pembelian LNG Pertamina dari CCL Amerika, maka terdapat selisih keuntungan Pertamina sebesar USD 0,91 per MMBTU.

“Dengan asumsi satu kargo setara dengan 3,4 juta MMBTU, maka nilai lima kargo per tahun untuk tenggang waktu pengiriman tiga tahun, maka diperoleh angka USD 41,7 juta atau setara Rp 645 miliar. Inilah nilai potensi keuntungan (potential loss) Pertamina dari rencana transaksi Pertamina dengan Trafigura Pte Ltd tersebut yang lenyap,” ungkap Hengki.

Baca Juga :   Tambang Emas Ilegal PT Beri Mineral Utama di Aceh Selatan Diduga Dibekingi Oknum Aparat, CERI: Untuk Apa Ada Inspektur Tambang Tapi Impoten Jalankan Tugas

Belakangan, lanjut Hengki, CERI memperoleh keterangan bahwa pada akhirnya Pertamina tidak mampu memenuhi tenggat waktu penyelesaian dokumen transaksi tersebut, mungkin karena masalah kompetensi dan kapasitas Komite LNG memitigasi potensi resiko rugi menjadi untung.

Secara detail, Hengki membeberkan proses penjualan LNG Pertamina tersebut adalah sebagai berikut ;

“Pada awal Oktober 2018 Pertamina telah melakukan proses tender ‘direct selection’ untuk menjual 0.38 juta Milion Tonnes Per Annum (MTPA) atau 5 kargo per tahun selama kurun waktu tiga tahun dari tahun 2020 hingga 2022,” ungkap Hengki.

Untuk proses tender LNG ini, Pertamina telah mengirim undangan ke 11 trader LNG besar di dunia. Dari sebelas yang diundang, lima trader memberikan penawaran harga LNG, yaitu Diamond Gas Internasional, Mitsui Jepang, BP Singapore, Trafigura dan RWE Supply & Trading.

“BP Singapore memberikan harga tertinggi, namun hanya sanggup untuk pembelian satu tahun saja. Selanjutnya negosiasi dilanjutkan dengan Trafigura sebagai pemenang kedua, dengan “validity offer” hanya tiga hari, yaitu 8 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB,” kata Hengki.

“Namun demikian, keuntungan Pertamina yang sudah di depan mata itu menguap, karena Komite LNG Pertamina lambat untuk menyelesaikan negosiasi tahap berikutnya, yaitu tahap finalisasi MSPA (Master of Sales and Purchase Agreement) dan CN (Confirmation Notes),” lanjut Hengki.

Sebab, baru tanggal 15 November 2018 menurut dokumen yang dimiliki CERI, ungkap Hengki lagi, anehnya Direktur Pemasaran Korporat PT Pertamina (Persero), Basuki Trikora Putra baru meminta bantuan Chief Legal Counsel & Compliance (CLCC) PT Pertamina (Persero) untuk menyiapkan jasa konsultan hukum internasional untuk membantu Pertamina dalam negosiasi dengan Trafigura.

Sikap lambat ini bisa dibaca publik jadi terkesan meremehkan adanya isue kargo LNG CCL berpotensi merugikan Pertamina.

“Selanjutnya CLCC melakukan proses seleksi pemilihan jasa konsultan hukum. Baru pada tanggal 10 Desember 2018, proses pemilihan jasa konsultan hukum itu selesai dan dilaporkan kepada CLCC,” ungkap Hengki.

Akibat proses pemilihan jasa konsultan hukum yang berbelit-belit ini, kata Hengki, negosiasi MSPA dan CN menjadi terbengkalai. Target penyelesaian MSPA dan CN yang harus selesai bulan November 2018 akhirnya terlewati.

“Trafigura enggan memperpanjang proses negosiasi dan memilih membatalkan rencana pembelian kargo-kargo CCL ini, jadi runyam deh,” beber Hengki.

Banyak pihak lantas menyayangkan Komite LNG yang dibentuk Dirut PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, lantaran Komite LNG itu malah gagal menyelesaikan transaksi dengan Trafigura.

Adapun Komite LNG PT Pertamina (Persero) itu terdiri dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Keuangan Pahala Mansyuri, Direktur PMIR Heru Setiawan, Direktur Pemasaran Mas’ud Khamid, Direktur Pemasaran Korporat Basuki Trikora Putra dan Dirut PT PGN Tbk Gigih Prakoso.

Perubahan Perjanjian Jual Beli

Di sisi lain, ungkap Hengki, CERI juga menemukan dokumen yang menerangkan bahwa sale purchase agreement (SPA) atau perjanjian jual beli LNG antara Pertamina dan CCL tertanggal 4 Desember 2013 dan tanggal 1 Juli 2014 telah diubah untuk keseluruhan dengan perjanjian “Amended and Restate LNG Sale and Purchase Agreement” tanggal 20 Maret 2015, saat itu Dirut Pertamina dijabat oleh Dwi Sucipto.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh CERI tersebut secara lengkap, pada poin 24.2 tentang Keseluruhan Perjanjian, menyatakan ‘Perjanjian ini, bersama dengan Bukti-buktinya, merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan mencakup semua janji dan pernyataan tersurat maupun tersirat, dan menggantikan semua perjanjian dan pernyataan sebelumnya, tertulis atau lisan, antara Para Pihak yang berkaitan dengan materi pokoknya. Apa pun yang tidak terkandung atau secara tegas dimasukkan sebagai referensi dalam instrumen ini, bukan merupakan bagian dari Perjanjian ini.’

Pasal tersebut di atas mempertegas bahwa SPA 2013 dan SPA 2014 sudah tidak mempunyai hubungan hukum dengan realisasi kargo LNG Corpus berdasarkan SPA 2015.

Dokumen amandemen SPA tersebut juga mencantumkan tanda tangan Direktur New and Renewable Energy PT Pertamina (Persero),Yenni Andayani.(CR)

Berita Terkait

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Kejagung dan Pertamina Bersinergi Aksi Bersih Bersih
Jaksa Agung Dukung PT. Pertamina Wujudkan Good Corporate Governance
Waspada Penipuan Berkedok Media KPK
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Tuntut Erick Thohir Non Aktif Sebagai Menteri BUMN
Backstagers Indonesia: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Industri Event Melalui Riset dan Inovasi Berkelanjutan
Presiden Prabowo saling memberikan Penghormatan Militer kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Parade Senja Magelang
Kapolri dan Panglima TNI Buka Kegiatan Baksos Presisi : Pastikan Kebutuhan Pokok Terjaga Selama Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:11 WIB

Bupati Tagore Abubakar Hadiri Pembukaan Aceh Ramadhan Festival 2025 Di Banda Aceh

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:42 WIB

Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:33 WIB

HMI Komisariat FSH UIN Ar-raniry : krisis kepemimpinan yang spirit dan berkualitas

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:01 WIB

Masyarakat Diminta Laporkan Siapa Pun yang Mengaku Bisa Meluluskan Rekrutmen Polri

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:53 WIB

Setelah Kunjungan Kerja, Duta UEA Solat Bersama Dengan Wagub Aceh di Masjid Raya

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:55 WIB

Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:44 WIB

Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:29 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Buka Musrenbang RKPK Tahun 2026, Dapil III

Jumat, 14 Mar 2025 - 02:00 WIB

BENER MERIAH

Wakil Bupati Ir. Armia Lakukan Kunker Ke Sejumlah Dinas Dan Kantor

Kamis, 13 Mar 2025 - 19:14 WIB