Kemendagri Ingatkan Sengketa Tanah Diselesaikan Bersama Pemerintah Pusat dan Pemda

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Oktober 2023 - 01:14 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Pusat, agar menjadi bagian dari solusi dan memprioritaskan penanganan yang baik atas konflik pertanahan untuk mempercepat pembangunan nasional.

“Peningkatan jumlah kasus pertanahan menjadi perhatian penting untuk dicarikan solusinya. Apabila tidak ditangani secara optimal, berpotensi pada terhambatnya program-program pembangunan yang sedang berjalan,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, melalui keterangan tertulisnya, usai Rakornas Penyusunan Dan Pelaksanaan Kesepahaman Kemendagri dan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah, Selasa (3/10/2023).

Menurut Safrizal, sengketa dan konflik pertanahan di daerah karena  persoalan administrasi sertifikasi tanah yang kurang tertib, ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah; legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat) tanpa memperhatikan produktivitas tanah, belum sinkronnya peta-peta dasar yang digunakan dalam proses penyelesaian permasalahan seperti peta batas tanah dengan batas wilayah pemerintahan (desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan adat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sengketa atau konflik pertanahan antara pemerintah dengan warga dapat terjadi apabila kondisi-kondisi tertentu tidak dipenuhi. Salah satu penyebabnya tidak dikelolanya barang milik daerah berupa tanah dengan baik. Kondisi ini diperburuk dengan kurang telitinya tata kelola dokumen riwayat perolehan bidang tanah yang dimiliki ataupun dikuasai oleh Pemda, sementara tanah tersebut telah dimasukkan dalam dokumen barang milik daerah,” kata Safrizal.

Kemendagri, ditekankan Safrizal, tidak tutup mata terhadap sengketa tanah dengan mencari solusi.

Tahun 2022 Direktorat Jenderal Bina Adwil mengadakan pemetaan sengketa dan konflik pertanahan di Jawa Barat sebagai dukungan membangun basis data dari pemerintah daerah berdasarkan kasus pertanahan yang ada di daerah dengan hasil data pemetaan sengketa dan konflik pertanahan di daerah sebagai penyempurnaan data dan informasi bagi modal dasar penanganan permasalahan tanah di daerah.

Berdasarkan hasil pemetaan sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Rapat Evaluasi Pemetaan Konflik Pertanahan dalam rangka Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Daerah yang diselenggarakan pada April 2022, menyimpulkan bahwa permasalahan aset daerah merupakan permasalahan yang perlu mendapatkan prioritas penanganan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemda.

“Berdasarkan kasus yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bina Adwil pada tahun 2022, 22% dari 227 kasus (sekitar 50 kasus) merupakan permasalahan aset daerah,” papar Safrizal.

Kasus ini, sambung dia, sebagian besar disebabkan oleh tidak tertibnya administrasi pertanahan, seperti warkah/riwayat tanah sengketa yang tidak terdokumentasi dengan baik dan lengkap maupun disebabkan oleh belum tercatatnya aset tersebut ke dalam sistem pencatatan atau pendokumentasian aset pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah seringkali mengalami kekalahan apabila permasalahan tersebut berlanjut ke dalam ranah perkara pengadilan.

Konflik pertanahan lainnya yang cukup banyak dilaporkan adalah terkait dengan permasalahan tanah ulayat yaitu sebanyak 16 persen (sekitar 36 kasus).

Salah satu hal yang menjadi pemicu munculnya konflik tanah ulayat adalah belum terdata dan teregistrasinya tanah ulayat tersebut. Hal ini disebabkan karena masih banyak masyarakat hukum adat yang belum teridentifikasi dan belum melalui proses penetapan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Hal lain yang menjadi penyebab sengketa dan konflik pertanahan adalah lambatnya pelaksanaan program pendaftaran tanah, implikasi dari hal tersebut menyebabkan tanah menjadi idle (status quo), sehingga tidak bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat maupun pembangunan.

“Kondisi yang digambarkan di atas berdampak bagi kedua belah pihak baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat. Di satu sisi masyarakat tidak mendapatkan layanan terkait legalitas tanah yang telah dikuasainya, dan di sisi lain, pemerintah tidak dapat memaksimalkan pengelolaan kekayaan daerah untuk mendapatkan perolehan pendapatan asli daerah guna membiayai urusan pemerintahan lainnya,” ujarnya.

Karena itu, Safrizal berharap, pelaksanaan kegiatan Rakor ini menjadi sarana untuk mendapatkan input atau masukan terkait perumusan penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama antara Kemendagri dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penanganan masalah dan konflik pertanahan di daerah.(IP)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru