Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HULU SUNGAI SELATAN – 14 Mei 2026- Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini benderang beralih menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan. Dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan kini diperkuat dengan ditetapkannya para kepala desa sebagai tersangka korupsi, sebuah perkembangan yang secara otomatis membedah cacat hukumnya fondasi berdirinya operasional korporasi di atas tanah milik rakyat.

Penetapan tersangka terhadap para kepala desa, termasuk Suriani selaku Kepala Desa Madang melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, menjadi bukti kunci bahwa proses perolehan lahan oleh PT AGM diduga kuat lahir dari rahim praktik korupsi dan pemerasan. Secara yuridis, sebuah hak yang lahir dari tindakan pidana jabatan tidak dapat diakui sebagai hak yang sah. Hal ini menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di lokasi tersebut berdiri di atas landasan yang cacat hukum sejak awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini semakin diperparah dengan langkah progresif pembatalan administrasi desa melalui Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Pembatalan ini menggugurkan seluruh klaim penguasaan fisik tanah (SPPF-BT) tahun 2018, baik yang menyangkut lahan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267, maupun lahan milik 50 warga desa lainnya yang identitasnya tercatat dalam dokumen negara tersebut.

Dengan dicabutnya surat-surat dasar oleh otoritas desa dan ditetapkannya para pejabat pembuat surat tersebut sebagai tersangka, maka secara otomatis seluruh dokumen turunan yang dipegang PT AGM kehilangan kekuatan pembuktian. Tanah tersebut kini secara hukum berstatus sebagai objek perkara pidana yang tidak boleh dikelola demi keuntungan korporasi sebelum ada penyelesaian hak yang bersih dengan pemilik lahan yang sah dan pemegang SPPT.

Keberlanjutan operasional PT AGM di tengah benderangnya fakta korupsi para pejabat desa ini memunculkan kritik pedas mengenai kewibawaan penegakan hukum di sektor agraria dan minerba. Negara tidak boleh membiarkan korporasi menikmati hasil dari sebuah proses yang diduga koruptif. Tetap menambang di atas tanah bermasalah bukan hanya merupakan bentuk pelanggaran Pasal 158 UU Minerba, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap hak milik rakyat yang dilindungi konstitusi.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait didesak untuk tidak lagi bersikap pasif. Penghentian total operasional atau status quo di titik koordinat sengketa menjadi harga mati untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyat dari praktik mafia tanah yang berkelindan dengan kepentingan tambang.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan dan kejujuran informasi. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), tim penasihat hukum, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab resmi terkait uraian fakta hukum dan status tanah bermasalah ini. Redaksi menjamin pemuatan tanggapan tersebut secara utuh pada kesempatan pertama sebagai bagian dari hak publik atas informasi yang berimbang.

Untuk Diketahui:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri ESDM RI
3. Kapolri / Bareskrim Polri
4. Menteri ATR/BPN RI

Publisher -Red

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru