KPK Apresiasi Putusan MA Terkait Pencabutan Hak Politik bagi Mantan Napi Korupsi dalam Pidana Tambahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 02:17 WIB

50511 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan KPK mengapresiasi putusan MA dan ICW sebagai pemohon atas judicial review terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada.

“Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali, dalam keterangannya , Senin (2/10/2023).

Ia juga menambahkan, dalam histori penanganan perkara oleh KPK, pihaknya pun seringkali mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan TPK.

“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.

Lanjut Ali, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

“Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tutupnya.(IP)

Berita Terkait

PWI Pusat Serukan Rekonsiliasi Pasca Penyelidikan Terhadap Hendry Ch. Bangun Dihentikan
Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:48 WIB

Delapan Tersangka Kasus Sabu di Aceh Barat Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Satresnarkoba Tuntaskan Tahap II

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:36 WIB

Mendagri Alihkan 4 Pulau Aceh, Ketua BEM FEB UTU: Kalau Tak Bisa Kerja, Turun Aja!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:08 WIB

Ketua DPM UTU Tanggapi Polemik Empat Pulau: “Ini Bukan Sekadar Wilayah, Ini Marwah Aceh”

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:10 WIB

Izin Tak Kunjung Pulih, Lingkungan Terus Rusak: WANGSA Desak Pemerintah Cabut Permanen IUP PT MGK

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:34 WIB

Presma UTU Desak Polda Aceh Hentikan Total Operasi PT MGK: “Ini Bukan Investasi, Ini Pembiaran Hukum”

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:04 WIB

Ketua HIMMA FEB UTU Tanggapi Aksi Ribuan Warga di Meuligoe Gubernur: Aceh Kaya, Tapi Mengapa Rakyatnya Masih Miskin?

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:22 WIB

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Meulaboh Geledah Blok Hunian Warga Binaan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:52 WIB

Hasil Konferkab II PWI Aceh Barat Sa’dul Bahri.S.Sos Berhasil Terpilih Kembali Ketua PWI Ke Dua Kali.

Berita Terbaru