Disfungsi Birokrasi Pendidikan Aceh Selatan: Aktivis Tuding Kadisdik dan Kacabdin Gagal Total, Krisis Ini Tak Lagi Bisa Ditoleransi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:37 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Polemik berkepanjangan yang melibatkan Kepala SMA Negeri 1 Trumon, Sri Wahyuni, kini memasuki fase yang oleh kalangan aktivis disebut sebagai “kegagalan total birokrasi pendidikan”. Ketidakmampuan Dinas Pendidikan Aceh bersama Cabang Dinas (Kacabdin) Aceh Selatan dalam menyelesaikan persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai kelambanan biasa, melainkan bentuk nyata dari disfungsi kepemimpinan yang akut.

Asaduddin, pemuda Trumon sekaligus Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon (HMP2T) periode 2022–2024, melontarkan kritik yang jauh lebih tajam. Ia menyebut bahwa situasi ini mencerminkan kegagalan struktural yang memperlihatkan rapuhnya kapasitas pengambilan keputusan di tubuh birokrasi pendidikan Aceh.

“Ini bukan sekadar lamban ini adalah kegagalan total. Kadisdik dan Kacabdin Aceh Selatan tidak hanya tidak mampu menyelesaikan masalah, tetapi juga menunjukkan ketidakberanian dalam mengambil keputusan. Ini mencerminkan kepemimpinan yang kehilangan arah dan otoritas,” tegas Asaduddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pembiaran terhadap konflik yang terus berlarut ini adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik. Dalam kerangka akademis tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut telah melampaui batas toleransi karena mencederai prinsip dasar akuntabilitas dan kepastian hukum.

“Jika sebuah konflik di institusi pendidikan tidak mampu diselesaikan oleh otoritas yang berwenang, maka kita patut mempertanyakan: apakah mereka masih layak memegang kendali? Ketika negara melalui perangkatnya gagal hadir sebagai problem solver, maka yang terjadi adalah delegitimasi institusi secara terbuka,” lanjutnya dengan nada keras.

Asaduddin juga menyoroti bahwa tidak adanya kejelasan sikap dari Kadisdik dan Kacabdin menunjukkan adanya kecenderungan menghindari tanggung jawab. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk “administrative avoidance” yang berbahaya karena membuka ruang ketidakpastian berkepanjangan.

“Diamnya mereka bukan netralitas, tapi indikasi kegagalan. Ketika pejabat publik memilih untuk tidak bertindak dalam situasi krisis, itu sama saja dengan membiarkan kerusakan sistem terus berlangsung,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa langkah konkret, maka bukan hanya kredibilitas individu pejabat yang runtuh, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan Aceh secara keseluruhan.

“Ini sudah menjadi preseden buruk. Jika tidak ada evaluasi serius, maka publik berhak menyimpulkan bahwa birokrasi pendidikan kita sedang dipenuhi oleh ketidakmampuan yang dilegitimasi,” tutup Asaduddin. (*)

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB