Satgas TPPU Optimistis Transaksi Janggal Impor Emas Diproses Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023 - 01:25 WIB

50490 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), masih optimistis transaksi janggal terkait kegiatan impor emas senilai Rp189 triliun yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  dapat diproses hukum.

Temuan itu saat ini masih didalami Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tetapi Satgas TPPU membuka kemungkinan kasus itu dapat ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri apabila nanti Bea Cukai tidak menemukan ada indikasi pelanggaran pidana di bidang kepabeanan sampai pekan pertama November 2023.

“Ini waktu terus berjalan. Kita (Satgas TPPU, red) tidak bisa memastikan mereka (Bea Cukai, red) kapan akan mengakhiri pemeriksaan dan meyakinkan bahwa masalah ini bisa dilanjutkan ke proses hukum. Makanya tadi kami minta selambat-lambatnya November minggu pertama (laporan akhir analisis Bea Cukai, red). Kami nanti akan agendakan dan kami akan putuskan setelah teman-teman Bea Cukai menyampaikan paparan,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Satgas TPPU dalam rapat terbarunya di Kantor Kemenkopolhukam mengundang Bareskrim Polri untuk mendengarkan data dan hasil analisis sementara yang dimiliki Bea Cukai terkait transaksi janggal senilai Rp189 triliun.

“Diharapkan nanti setelah kami berikan tenggat waktu terakhir, (tetapi) kondisinya tidak ada perkembangan maka kemudian kami serahkan ke teman-teman Bareskrim. Kemudian teman-teman Bareskrim sudah dapat gambaran utuh dari kasusnya,” kata Sugeng yang saat ini menjabat Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam.

Dalam rapat itu, Bareskrim Polri diwakili di antaranya Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri.

Sugeng menjelaskan Bea Cukai, yang tergabung dalam Satgas TPPU, masih mendalami indikasi pelanggaran pidana bidang kepabeanan yang menjadi kewenangannya. Namun, dalam prosesnya, Direktorat Jenderal Pajak juga mendalami kemungkinan adanya indikasi pelanggaran perpajakan terkait kasus tersebut.

Jika sampai pekan pertama November 2023 tidak ditemukan ada perkembangan yang memungkinkan kasus itu diproses hukum dari sisi kepabeanan, Satgas TPPU membuka peluang itu didalami oleh Bareskrim Polri.

“Tentunya (jika ditangani Bareskrim), tindak pidana asalnya berbeda karena kami menduga ada tindak pidana bidang pertambangan yang dilakukan tanpa izin, tentunya emas, atau mungkin kalau nanti teman-teman Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya di luar itu, ya tentu akan ditindaklanjuti. Tetapi, kita lihat sampai nanti minggu pertama November,” kata Sugeng.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan Satgas TPPU dan PPATK dalam laporan terbaru kepada dirinya, menunjukkan kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan masih belum tuntas. (IP)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru