Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

J.PORANG

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 16:55 WIB

501,280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES. BARANEWS – Kasus dugaan perjudian online yang melibatkan dua pejabat di Kabupaten Gayo Lues menjadi perhatian luas setelah sempat viral di media sosial. Informasi yang beredar menyebutkan keduanya sempat diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues, namun kemudian dilepaskan tanpa penjelasan resmi kepada publik. Senin. (6 April 2026).

Dua pejabat berinisial MI dan RI sebelumnya diamankan dalam razia yang dilakukan aparat di kawasan Pengkala, Blangkejeren. Berdasarkan pemberitaan , operasi tersebut menyasar aktivitas judi online di warung kopi yang diduga menjadi lokasi praktik tersebut.

Kedua pejabat itu sempat dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk pemeriksaan. Namun, setelah proses awal, keduanya dilepaskan dengan alasan belum cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap hukum berikutnya, dari sumber yang berkembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini memicu sorotan publik, terlebih karena informasi penangkapan sempat viral, namun tidak diikuti dengan klarifikasi resmi dari aparat maupun pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada pernyataan yang secara tegas membenarkan ataupun membantah kabar yang beredar tersebut.

Dalam perspektif hukum, praktik perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Pasal 303 dan Pasal 303 bis. Untuk aktivitas berbasis daring, ketentuan juga diperkuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45.

Sementara itu, prosedur penangkapan dan penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 17 mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup, sedangkan Pasal 21 mengatur ketentuan penahanan berdasarkan unsur objektif dan subjektif.

Tokoh Pemuda Munandarsyah atau Mafia Ucak mendesak Bupati Gayo Lues untuk segera memberikan klarifikasi atas polemik tersebut. Ia menilai transparansi penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik.

“Bupati harus segera memberi penjelasan. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat terkesan hilang atau tidak ditegakkan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa sebagai pejabat publik, kedua oknum tersebut tidak hanya bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga secara etika jabatan. Hingga kini, belum adanya pernyataan resmi dinilai semakin memperkuat desakan agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. (J.porang)

 

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tokoh GAM Pidie Serukan Jajaran Exs Kombatan dan Masyarakat Jaga Perdamaian dan Tolak Provokasi
Walaupun Diklarifikasi Dinas Pertanian Gayo Lues, LIRA tetap Minta APH bertindak Sesuai Dengan Aturan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru