SPBU Seuneubok Pasieraja Disorot : Jerigen Didahulukan, Regulasi Disingkirkan?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:40 WIB

50296 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN – Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU kawasan Seuneubok, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan kembali menyorot wajah distribusi energi di daerah. Di tengah pengetatan pembelian BBM berbasis barcode yang didorong regulator dan pelaku distribusi nasional, realitas lapangan justru memperlihatkan potret yang bertolak belakang, dimana jerigen plastik berkapasitas puluhan liter disebut mendapat prioritas pengisian dibanding kendaraan yang telah lama mengantre.

Laporan masyarakat kepada media ini menyebut kendaraan roda dua hingga becak motor membawa jerigen sekitar 30-35 liter untuk mengisi Pertalite pada 11 Februari 2026. Situasi tersebut bukan sekadar pemandangan sesaat, melainkan diduga berulang. Seorang warga yang mendokumentasikan kejadian itu menyebut praktik tersebut kerap terjadi, bahkan petugas terlihat mendahulukan jerigen dibanding pengguna kendaraan. Jika dugaan ini akurat, persoalan yang muncul bukan sekadar etika pelayanan, melainkan potensi pelanggaran hukum distribusi energi.

“Di SPBU Seuneubok sering masuk jerigen plastik. Mirisnya, pembawanya kadang lebih diprioritaskan daripada pengendara yang sudah antre,” ujar seorang warga kepada tim media ini, Selasa (17/2/2026), sembari menunjukkan dokumentasi foto pengisian BBM ke dalam wadah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi nasional sebenarnya telah mengatur secara ketat penyaluran BBM tertentu. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi diperuntukkan bagi pengguna akhir dan tidak boleh disalurkan untuk tujuan penjualan kembali tanpa rekomendasi kebutuhan khusus yang sah. Ketentuan ini menjadi dasar pengendalian distribusi agar subsidi tidak bocor ke rantai niaga informal. Dalam kerangka yang sama, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 menekankan pengendalian pengguna dan distribusi, termasuk larangan melayani pembelian menggunakan wadah atau kendaraan yang dimodifikasi dengan tujuan komersial di luar ketentuan. Pengisian jerigen tanpa verifikasi administratif berpotensi menabrak prinsip tersebut.

Aspek keselamatan juga tidak dapat diabaikan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 mengatur standar pelayanan konsumen serta aspek keamanan distribusi BBM di SPBU, termasuk larangan pengisian yang tidak memenuhi standar keselamatan. Jerigen plastik umum yang tidak memiliki spesifikasi teknis berpotensi melanggar standar tersebut. Dalam praktik resmi distribusi, pengisian BBM tertentu hanya diperbolehkan pada wadah dengan material yang memenuhi standar, seperti logam atau HDPE khusus, bukan kemasan plastik sembarangan.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi membuka konsekuensi pidana terhadap penyalahgunaan distribusi. Pasal 53 mengatur bahwa kegiatan usaha niaga BBM tanpa izin dapat dipidana, sementara Pasal 55 menyebut setiap penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa rantai pelanggaran tidak hanya berhenti pada penjual, tetapi dapat merembet pada pihak yang membeli untuk diperdagangkan kembali tanpa izin.

Dalam konteks tersebut, dalih kebutuhan lokal atau kebiasaan praktik lama tidak bisa menggantikan legitimasi hukum administratif. Distribusi BBM berada dalam rezim pengawasan ketat karena menyangkut subsidi negara, keselamatan publik, dan stabilitas ekonomi. Ketika jerigen mendapat prioritas di nozzle SPBU, pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa dilayani lebih dulu, tetapi apakah mekanisme kontrol distribusi berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus di Seuneubok menjadi cermin persoalan yang lebih luas, bahwa celah pengawasan di tingkat lapangan yang berpotensi menggerus kredibilitas kebijakan energi nasional. Jika benar terjadi pembiaran sistematis, maka persoalannya tidak lagi teknis operasional, melainkan menyangkut tata kelola distribusi energi yang seharusnya berada dalam kendali regulasi. Verifikasi lapangan oleh otoritas pengawas menjadi langkah mendesak agar dugaan ini tidak berhenti sebagai keluhan warga, melainkan ditindak sebagai bagian dari penegakan hukum distribusi energi yang adil dan transparan.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB