JAKARTA | Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pencocokan terhadap tumpukan kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Kayu-kayu tersebut sebelumnya terbawa aliran air saat banjir bandang menerjang wilayah tersebut. Hasil penelusuran sementara mengindikasikan adanya aktivitas ilegal yang menjadi penyebab keberadaan kayu-kayu tersebut di aliran sungai.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, menyebutkan bahwa tim penyelidik telah mengikuti jejak dan jalur air yang membawa kayu-kayu berukuran besar itu. Penelusuran dilakukan dari wilayah banjir hingga ke sumber aliran guna mengidentifikasi asal muasal kayu. Dugaan kuat mengarah pada praktik illegal logging yang dilakukan secara masif di kawasan hutan lindung.
“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ujar Brigjen Pol. Irhamni kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, penyelidikan tengah difokuskan pada upaya pencarian aktor-aktor yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta jalur distribusi kayu ilegal tersebut. Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mengumpulkan bukti dan informasi lapangan guna meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dan aparat di lapangan sangat membantu dalam proses pengumpulan informasi tersebut. Informasi-informasi awal dari tokoh masyarakat dinilai penting untuk membuka tabir kegiatan pembalakan liar yang diduga telah lama terjadi dan berdampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan.
“Tentunya legal tidak menutup kemungkinan juga adanya dampak lingkungan yang rusak, apalagi kalau itu ilegal,” ujarnya, sembari menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah bencana serupa kembali terjadi di masa depan.
Banjir bandang yang melanda wilayah Aceh Tamiang sebelumnya mengakibatkan kerusakan parah di sejumlah desa serta membawa material kayu dalam jumlah besar ke kawasan permukiman warga. Temuan kayu ini memunculkan sorotan terhadap pengelolaan kawasan hutan yang dinilai lemah serta lemahnya pengawasan terhadap praktik illegal logging yang ditengarai telah berlangsung cukup lama. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (*)



































































