Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Illegal Logging Usai Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:06 WIB

502,826 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pencocokan terhadap tumpukan kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Kayu-kayu tersebut sebelumnya terbawa aliran air saat banjir bandang menerjang wilayah tersebut. Hasil penelusuran sementara mengindikasikan adanya aktivitas ilegal yang menjadi penyebab keberadaan kayu-kayu tersebut di aliran sungai.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, menyebutkan bahwa tim penyelidik telah mengikuti jejak dan jalur air yang membawa kayu-kayu berukuran besar itu. Penelusuran dilakukan dari wilayah banjir hingga ke sumber aliran guna mengidentifikasi asal muasal kayu. Dugaan kuat mengarah pada praktik illegal logging yang dilakukan secara masif di kawasan hutan lindung.

“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ujar Brigjen Pol. Irhamni kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, penyelidikan tengah difokuskan pada upaya pencarian aktor-aktor yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta jalur distribusi kayu ilegal tersebut. Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mengumpulkan bukti dan informasi lapangan guna meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dan aparat di lapangan sangat membantu dalam proses pengumpulan informasi tersebut. Informasi-informasi awal dari tokoh masyarakat dinilai penting untuk membuka tabir kegiatan pembalakan liar yang diduga telah lama terjadi dan berdampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan.

“Tentunya legal tidak menutup kemungkinan juga adanya dampak lingkungan yang rusak, apalagi kalau itu ilegal,” ujarnya, sembari menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah bencana serupa kembali terjadi di masa depan.

Banjir bandang yang melanda wilayah Aceh Tamiang sebelumnya mengakibatkan kerusakan parah di sejumlah desa serta membawa material kayu dalam jumlah besar ke kawasan permukiman warga. Temuan kayu ini memunculkan sorotan terhadap pengelolaan kawasan hutan yang dinilai lemah serta lemahnya pengawasan terhadap praktik illegal logging yang ditengarai telah berlangsung cukup lama. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:45 WIB

Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31 WIB

Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:53 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB