JAKARTA — Pemerintah memberikan kelonggaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah yang berasal dari wilayah terdampak bencana alam di Pulau Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil menyusul rendahnya tingkat pelunasan pada tahap pertama di sejumlah daerah, sebagai dampak langsung dari bencana banjir dan longsor yang terjadi sejak akhir 2025.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ian Heriyawan, menyatakan bahwa faktor bencana telah memengaruhi kemampuan finansial calon jemaah, mengganggu layanan kesehatan, serta menyebabkan kerusakan pada infrastruktur sektor perbankan yang digunakan untuk proses pelunasan.
“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Ian Heriyawan, Rabu (31/12/2025), dikutip dari keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data pelunasan tahap pertama, Aceh mencatatkan angka terendah secara nasional, yakni sebesar 56,58 persen. Disusul oleh Sumatera Utara dengan 62,5 persen. Angka ini berada di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai 73,99 persen. Sementara itu, Sumatera Barat yang juga terdampak bencana justru mencatat pelunasan di atas rata-rata nasional, mencerminkan variasi kemampuan dan akses layanan antara provinsi.
Ian menjelaskan bahwa selain finansial, banyak jemaah di daerah bencana menghadapi hambatan administratif dan teknis. Beberapa perbankan mengalami gangguan layanan, dan sejumlah calon jemaah belum dapat menjalani pemeriksaan istithaah — prosedur pemeriksaan kesehatan wajib sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah membuka kembali tahap kedua pelunasan Bipih yang akan berlangsung pada 2–9 Januari 2026. Kesempatan ini diberikan kepada calon jemaah terdampak agar memiliki waktu tambahan untuk menyesuaikan kondisi dan menyelesaikan pelunasan tanpa kehilangan hak keberangkatan.
Tahap kedua ini juga memungkinkan pelunasan dapat dilakukan secara bertahap atau setelah jemaah kembali memiliki akses ke layanan keuangan dan kesehatan. “Relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” ujar Ian.
Kebijakan kelonggaran ini sekaligus menjadi bentuk empati pemerintah terhadap kondisi jemaah yang tengah menghadapi situasi sulit akibat bencana, tanpa mengabaikan ketentuan teknis yang berlaku dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Meski memberikan ruang yang lebih fleksibel, Kemenhaj menegaskan bahwa semua proses pelunasan tetap mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi. Tenggat utama untuk pengisian data jemaah yang akan diterbitkan visanya adalah 8 Februari 2026.
“Batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa itu 8 Februari 2026. Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah dan kepatuhan terhadap timeline haji internasional,” tegas Ian.
Dengan pembukaan pelunasan tahap kedua dan potensi perpanjangan waktu secara selektif, pemerintah berharap seluruh jemaah, khususnya dari wilayah terdampak bencana, tetap dapat menjalankan ibadah haji tahun ini dengan tenang dan layak. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik lembaga keuangan, instansi kesehatan, maupun pemerintah daerah, untuk turut membantu kelancaran proses pelunasan dan pelayanan kepada jemaah. (*)



































































