Irmawan Desak Pemerintah Prioritaskan Penanganan Pengungsi Pascabencana di Sumatera

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:24 WIB

50385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Irmawan, mendesak pemerintah mengutamakan penanganan pengungsi terdampak banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Ia menilai kondisi di lapangan masih sangat memprihatinkan dan belum tertangani secara maksimal.

“Situasi di Aceh masih sangat memprihatinkan. Pemerintah harus hadir secara penuh untuk memastikan seluruh pengungsi mendapatkan bantuan yang layak dan segera,” ujar Irmawan di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Ia menyebut ribuan warga terpaksa mengungsi dalam kondisi yang sangat terbatas, baik dari sisi logistik, keterjangkauan akses jalan, hingga layanan darurat yang nyaris tidak tersedia di beberapa lokasi. Di sisi lain, faktor cuaca yang belum menentu turut menambah tekanan psikologis warga di pengungsian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tekanan fisik dan mental para pengungsi ini cukup memprihatinkan sehingga dibutuhkan langkah cepat dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi,” lanjutnya.

Menurut legislator asal Aceh tersebut, pemerintah harus menempatkan keselamatan dan kesejahteraan pengungsi sebagai prioritas utama. Pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal sementara, air bersih, makanan pokok, hingga kebutuhan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia harus segera dijamin.

“Yang paling mendesak saat ini adalah makanan, air bersih, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan perlindungan bagi kelompok rentan. Bahkan kebutuhan seperti pampers dan susu bayi tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Irmawan juga menyoroti kerusakan infrastruktur yang menjadi hambatan utama dalam distribusi bantuan logistik. Ia menyatakan masih banyak wilayah terdampak yang belum dapat dijangkau karena jalan nasional maupun jalan kabupaten rusak dan terputus akibat bencana.

“Banyak jalan nasional tertutup dan sulit dilalui. Bila dalam dua hari akses belum dibuka, dampaknya akan semakin besar bagi pengungsi. Saya minta Kementerian PU mengerahkan seluruh kemampuan untuk membuka akses dan memastikan bantuan logistik tersalurkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlambatan penanganan darurat ini tidak hanya memperlambat proses pemulihan, tetapi juga berisiko menambah korban jiwa. Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk meningkatkan skala penanganan bencana dan memastikan setiap langkah dilakukan secara terkoordinasi dan terukur.

“Penanganan pascabencana tidak bisa berjalan seperti biasa. Diperlukan kerja cepat, kolaboratif, dan menjangkau semua wilayah terdampak. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu terlalu lama dalam kesulitan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Irmawan menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi harus diperkuat, termasuk antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, dan relawan kemanusiaan. Ia juga berkomitmen mengawal proses percepatan penanganan bencana melalui peran dan fungsi pengawasan di DPR.

“Situasi bencana ini tidak boleh dianggap biasa. Negara harus menunjukkan kehadirannya secara nyata. Pengungsi membutuhkan perhatian penuh, bukan hanya janji,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB