Irmawan Desak Pemerintah Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:12 WIB

50395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Aceh, Irmawan, mendorong pemerintah mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi para korban bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir November lalu. Keberadaan huntara dinilai mendesak untuk menjamin keselamatan, kesehatan, serta pemulihan kehidupan para penyintas yang hingga kini masih tinggal dalam kondisi darurat.

Hingga pertengahan Desember, kondisi pengungsian di banyak lokasi terdampak masih memprihatinkan. Dalam kunjungannya ke lapangan, Irmawan menemukan banyak korban bencana masih bertahan hidup di bawah tenda-tenda darurat yang dibangun dari terpal plastik dan bahan seadanya. “Kami masih melihat banyak warga tinggal di tenda-tenda sederhana. Mereka tidur beralas tanah, berdesak-desakan, tanpa perlindungan layak dari hujan dan cuaca ekstrem,” kata Irmawan, Senin (15/12/2025).

Ia menilai, hunian sementara seharusnya menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana. Tanpa hunian layak, warga berisiko dihadapkan pada berbagai persoalan kesehatan dan keselamatan. Dalam banyak kasus, penyintas terpaksa membangun sendiri tempat tinggal darurat dengan ukuran sempit dan struktur yang rentan. “Banyak warga membangun tempat tinggal darurat seadanya. Ukurannya sangat kecil dan saat hujan lantainya becek serta berlumpur,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irmawan juga mengingatkan betapa kondisi pengungsian yang serba terbatas memiliki dampak besar terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta ibu hamil dan menyusui. Ia menyoroti buruknya sistem ventilasi dan minimnya fasilitas sanitasi di tenda-tenda darurat. Selain debu yang menempel di lantai tanah, banyak lokasi tenda juga dikelilingi oleh genangan air yang memicu munculnya nyamuk dan hewan liar.

“Banyak anak mengalami batuk, demam, flu, hingga gangguan pernapasan. Ini berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” kata Irmawan. Ia menambahkan, kondisi kamar mandi umum yang terbatas, tenda yang sempit dan pengap, serta kesulitan air bersih turut memperparah beban fisik dan psikologis keluarga terdampak.

Lebih lanjut, Irmawan menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi posko pengungsian umum yang sudah melebihi kapasitas. Dalam satu tenda, kadang terdapat belasan hingga puluhan orang dengan akses terbatas terhadap makanan, pakaian, dan fasilitas pribadi. “Posko sudah penuh, warga tidur berhimpitan dan privasi tidak ada. Negara tidak boleh membiarkan ini berlarut,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian teknis seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Sosial untuk segera mempercepat pembangunan huntara di lokasi-lokasi terdampak. Ia mengatakan bahwa hunian sementara tidak hanya penting sebagai tempat berlindung, tetapi juga sebagai upaya awal pemulihan jangka panjang bagi masyarakat.

“Huntara yang layak memberi rasa aman, menjaga kesehatan, dan memulihkan psikologis korban. Ini bentuk kehadiran negara, bukan sekadar solusi antara,” kata Irmawan.

Berdasarkan data terkini dari dasbor penanganan bencana BNPB untuk wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, tercatat sebanyak 1.016 orang meninggal dunia dan 212 orang masih dalam pencarian akibat banjir, longsor, dan gempa yang terjadi sejak akhir November lalu. Selain korban jiwa, lebih dari 1.200 fasilitas umum rusak, termasuk jalan, sekolah, dan rumah ibadah. Sebanyak 219 fasilitas kesehatan juga dilaporkan terdampak, menyebabkan terganggunya layanan medis terutama di wilayah-wilayah pelosok.

Dengan mempercepat penyediaan huntara yang layak, Irmawan berharap pemerintah memberikan dasar yang kuat bagi masyarakat terdampak untuk memulai kembali kehidupan mereka. Ia menekankan, kebutuhan akan tempat tinggal yang aman dan layak bukan hanya soal kenyamanan, tetapi menyangkut hak asasi, keberlangsungan hidup, serta martabat manusia.

Pemerintah daerah diharapkan turut proaktif dalam penyediaan lahan, pendataan korban, dan koordinasi lintas lembaga agar bantuan yang disalurkan benar-benar sampai ke sasaran dengan cepat dan tepat. Irmawan juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pemulihan pascabencana melalui jalur legislatif, agar setiap langkah penanganan mencerminkan keadilan dan keberpihakan kepada rakyat yang terdampak. (RED)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB