MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

50426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak dapat diterima. Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta pada Kamis (13/11/2025) dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Mahkamah menilai permohonan para pemohon kabur dan tidak memenuhi persyaratan formil serta substansial yang ditentukan.

Mahkamah mencermati bahwa pada bagian pokok permohonan, para pemohon mendalilkan ketetapan pajak atas pesangon dan uang pensiun sebagai bentuk ketidakadilan konstitusional. Namun, Mahkamah menemukan bahwa rumusan norma yang dipersoalkan berbeda dari apa yang didalilkan para pemohon. Salah satunya adalah tidak adanya frasa “tunjangan dan uang pensiun” sebagai satu kesatuan frasa dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, melainkan masing-masing disebutkan secara terpisah. Hal ini menurut Mahkamah menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi dasar permohonan.

Lebih jauh, Mahkamah juga menyoroti ketidaksesuaian antara bagian posita dan petitum. Pada bagian petitum angka 1, para pemohon justru menyisipkan alasan permohonan yang semestinya disampaikan dalam uraian pokok permohonan. Sedangkan pada petitum angka 2, para pemohon menginginkan agar Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyatakan konstitusional bersyarat, namun alasan pemohon diarahkan kepada Pasal 17 secara keseluruhan. Ketidakkonsistenan ini membuat Mahkamah tidak dapat melanjutkan pemeriksaan lebih jauh terhadap kedudukan hukum dan substansi permohonan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, Mahkamah memutuskan bahwa permohonan para Pemohon Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Dengan demikian, pengujian konstitusionalitas terhadap ketentuan pajak atas pesangon dan manfaat pensiun dinyatakan selesai tanpa pertimbangan lebih lanjut mengenai pokok perkara.

Tercatat, permohonan ini diajukan oleh kelompok pekerja bank swasta dari berbagai institusi serta satu orang ketua serikat karyawan di perusahaan perbankan. Mereka mendalilkan bahwa pengenaan pajak atas pesangon, manfaat pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Tunjangan Hari Tua (THT) merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Menurut mereka, dana pascakerja merupakan bentuk perlindungan sosial yang tidak dapat disamakan dengan penghasilan aktif atau keuntungan usaha, dan oleh karenanya tidak layak dipajaki.

Para pemohon berpandangan bahwa perlakuan pajak terhadap pesangon dan uang pensiun mereduksi hak pekerja atas penghidupan yang layak setelah masa kerja berakhir. Pemerintah dan DPR dianggap keliru menjadikan kompensasi pascakerja sebagai objek pajak karena bersifat nonproduktif serta lahir dari kerja panjang para pekerja. Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa ketentuan tersebut hanya konstitusional apabila tidak digunakan untuk memajaki dana-dana sosial pascakerja.

Mahkamah tidak menilai muatan argumentasi tersebut karena sejak awal memandang permohonan yang diajukan tidak memenuhi standar formil yang ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi. Ketidakjelasan perumusan frasa yang dipersoalkan, ketidakkonsistenan antara posita dan petitum, serta formulasi dasar hukum yang tidak konkret membuat Mahkamah tidak memiliki alasan hukum untuk melanjutkan permohonan ke tahap pembuktian.

Ketentuan pajak penghasilan secara umum mengatur bahwa segala bentuk tambahan kemampuan ekonomis, baik berupa gaji, honorarium, bonus, maupun uang pensiun dan imbalan lain atas pekerjaan, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Pasal 17 mengatur tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan dengan ambang batas tertentu. Pemotongan berlaku, di antaranya, atas penghasilan pegawai tetap pada masa pajak terakhir, mereka yang menerima dana pensiun sekaligus, dan mantan pegawai yang menarik dana pensiun sebelum waktunya.

Dengan demikian, meski aspirasi untuk menjadikan dana pascakerja sebagai bentuk kompensasi yang bebas pajak tetap ada dalam wacana publik dan buruh, Mahkamah hanya dapat mempertimbangkan permohonan yang diajukan dengan struktur, argumentasi, dan rumusan hukum yang cermat serta tidak kabur. Putusan ini menegaskan pentingnya ketepatan dan ketelitian dalam penyusunan permohonan pengujian undang-undang sebagai bagian dari upaya perlindungan hak konstitusional di hadapan Mahkamah Konstitusi. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB