Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

50495 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan sipil oleh anggota aktif Kepolisian. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (13/11/2025), dengan Ketua Mahkamah Suhartoyo memimpin pembacaan amar putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menyatakan keberadaan frasa dalam penjelasan pasal tersebut sama sekali tidak memperjelas ketentuan dalam batang tubuh, yaitu Pasal 28 ayat (3) yang menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Sebaliknya, keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menjadi norma yang membingungkan dan memperlebar tafsir ketentuan undang-undang yang sudah tegas, sehingga berpotensi disalahgunakan. Dalam pandangan Mahkamah, ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa kerancuan dalam penjelasan tersebut telah menciptakan ruang abu-abu terhadap siapa yang memiliki hak menduduki jabatan sipil, serta mengakibatkan ketidakjelasan karier bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian. Menurut Mahkamah, hal ini secara substantif memunculkan potensi perlakuan yang tidak setara di antara warga negara, terutama dalam pengisian jabatan publik melalui jalur profesional sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan pengujian ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat dan mahasiswa doktoral, bersama Christian Adrianus Sihite, lulusan hukum yang belum memperoleh pekerjaan tetap. Dalam sidang sebelumnya, Syamsul menyampaikan bahwa pemberlakuan norma tersebut telah memberi celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil strategis tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Beberapa jabatan yang disorot para Pemohon adalah posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Para Pemohon menilai praktik semacam itu tidak sesuai dengan asas netralitas dalam pelayanan publik dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta meritokrasi yang menjunjung kesetaraan hak dalam mengisi jabatan pemerintahan. Mereka juga menilai bahwa substansi norma saat ini menciptakan dwifungsi baru Polri, di mana aparat dapat berperan ganda sebagai penegak hukum sekaligus pejabat pemerintahan. Menurut para Pemohon, ini tidak hanya melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum, tetapi juga menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko melemahkan profesionalitas kepolisian serta birokrasi sipil secara bersamaan.

Mahkamah menyatakan dalil para Pemohon beralasan menurut hukum. Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat bertugas pada jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengandung frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinyatakan tidak selaras dengan ketegasan dari batang tubuh pasal tersebut dan dinilai membuka peluang interpretasi luas yang melampaui batas norma undang-undang.

Meski putusan ini diambil secara mayoritas, terdapat dua perbedaan pandangan dalam sidang. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan alasan berbeda (concurring opinion), sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Kendati demikian, dasar putusan Mahkamah tetap mengikat dan membawa konsekuensi langsung terhadap pelaksanaan norma UU Polri, khususnya dalam proses penempatan anggota Polri aktif pada jabatan-jabatan sipil dalam struktur pemerintahan sipil non-kepolisian.

Dengan demikian, Mahkamah memberikan kejelasan hukum sekaligus mempertegas pentingnya pemisahan fungsi antara peran aparat penegak hukum dan fungsionaris birokrasi sipil. Putusan ini juga menegaskan posisi konstitusional bahwa setiap jabatan dalam tatanan sipil harus terbebas dari pengaruh struktur dan status militeristik atau kepolisian aktif guna menjamin netralitas, profesionalitas, dan akuntabilitas lembaga negara di mata publik. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB