MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

50386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Permohonan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Cindy Allyssa, seorang karyawan swasta, dan Syamsul Jahidin, advokat, yang menilai bahwa masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) perlu dibatasi maksimal lima tahun untuk menjamin akuntabilitas, stabilitas kelembagaan, dan profesionalisme institusi Polri.

Putusan dibacakan Kamis (13/11/2025) dalam sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Dalam pembacaan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa Mahkamah tidak menemukan alasan hukum yang cukup untuk mengubah pendirian sebelumnya yang telah dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025. Atas dasar itu, pertimbangan hukum dalam putusan terdahulu tersebut dinyatakan berlaku pula dalam memutus perkara ini.

Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan profesional yang memang memiliki batas waktu, namun tidak bersifat periodik atau otomatis berakhir dalam jangka waktu tertentu, termasuk tidak otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. Dengan demikian, ruang evaluasi terhadap posisi Kapolri berada di tangan Presiden, disertai persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak adanya frasa “setingkat menteri” sebagai klasifikasi dalam UU Polri merupakan bentuk desain konstitusional yang memosisikan Polri sebagai alat negara, sebagaimana ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Mahkamah memandang bahwa jika jabatan Kapolri diberi kedudukan setingkat menteri, maka akan muncul potensi tarik menarik kepentingan politik yang dapat mereduksi netralitas dan objektivitas tugas-tugas Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum.

Arsul menyampaikan bahwa secara konstitusional Polri merupakan lembaga yang harus berada di atas semua kepentingan kekuasaan, termasuk kepentingan Presiden sebagai kepala negara. Hal itu menurut Mahkamah penting untuk menjaga fungsi Polri tetap sebagai alat negara yang mengayomi seluruh elemen masyarakat tanpa tebang pilih, sekaligus menempatkan kepentingan umum sebagai orientasi utama.

Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang diuji menyebutkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya. Penjelasan pasal tersebut merinci bahwa pemberhentian dimungkinkan atas berbagai alasan, termasuk masa jabatan berakhir, permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, mengalami halangan tetap, atau dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Penjelasan ini juga menyatakan bahwa apabila DPR menolak usul pemberhentian dari Presiden, maka Presiden dapat menarik kembali usulan tersebut dan mengajukannya kembali dalam masa persidangan berikutnya.

Sebelumnya, para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan ini tidak memberikan kepastian masa jabatan Kapolri sebagaimana berlaku pada jabatan publik lainnya seperti Presiden, Panglima TNI, dan kepala daerah. Menurut mereka, pengaturan masa jabatan yang tidak dibatasi membuka peluang akumulasi kekuasaan, menciptakan potensi kultus individu, dan dikhawatirkan mendorong penyalahgunaan wewenang. Pembatasan masa jabatan, menurut Pemohon, dibutuhkan guna menjaga prinsip good governance dalam institusi Polri, termasuk mendukung regenerasi kepemimpinan yang sehat dalam tubuh kepolisian.

Namun demikian, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan pasalnya secara normatif telah cukup mengatur mekanisme akuntabilitas jabatan Kapolri. Mekanisme tersebut secara fungsional memungkinkan DPR menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus memberi Presiden kewenangan mengevaluasi kinerja Kapolri secara periodik berdasarkan kebutuhan dan kehendak konstitusional.

Lebih jauh, Mahkamah juga menilai bahwa pembatasan jabatan Kapolri seperti yang diminta para Pemohon akan menyalahi desain hubungan antara Presiden dan lembaga Kepolisian dalam sistem pemerintahan presidensial. Penambahan norma baru melalui putusan Mahkamah dengan menentukan masa jabatan tetap lima tahun juga dinilai akan melampaui kewenangan Mahkamah, karena hal tersebut merupakan domain pembentuk undang-undang.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan menolak permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri.

“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan ini menegaskan bahwa keberadaan Kapolri sebagai alat negara tetap harus berada dalam kerangka fleksibilitas pemerintahan yang menghormati prinsip profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas publik, tanpa harus diikat oleh masa jabatan yang kaku sebagaimana jabatan politik lainnya. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB