JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali jika sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang dan membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo dari kursi majelis hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” harus menjadi syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Artinya, setiap pengisian posisi sipil oleh anggota kepolisian aktif wajib melalui proses lepas dari kedinasan terlebih dahulu.
Ridwan menjelaskan, norma tersebut telah tertulis secara eksplisit dalam pasal dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Namun, dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, terdapat tambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang menurut majelis konstitusi justru menimbulkan multitafsir dan potensi penyalahgunaan.
Frasa itu dinilai membingungkan karena memperluas cakupan norma secara tidak tepat, sehingga mengaburkan maksud utama pasal tersebut. Menurut Ridwan, keberadaan frasa dari penjelasan itu telah mengacaukan esensi ketentuan hukum yang berlaku dan berakibat pada munculnya ketidakpastian hukum.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah ternyata menimbulkan kerancuan… sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan dalam sidang.
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri karena menilai terdapat penyimpangan dalam implementasinya. Syamsul menyebut bahwa saat ini masih banyak anggota kepolisian aktif yang menduduki jabatan sipil strategis tanpa menjalani proses pengunduran diri atau pensiun.
Beberapa posisi yang disorot antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pemohon menilai bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas dalam aparatur sipil negara, serta menciptakan ketimpangan akses dan diskriminasi bagi warga sipil profesional yang juga berhak menduduki jabatan publik.
Selain itu, di dalam gugatannya dijelaskan bahwa masifnya keterlibatan anggota Polri di jabatan sipil menciptakan bentuk baru dari dwifungsi: Polri tak hanya mengurusi keamanan, tetapi juga terlibat dalam pemerintahan, birokrasi, bahkan kehidupan sosial masyarakat. Hal ini dianggap dapat mengganggu kualitas demokrasi serta meritokrasi di Indonesia.
Putusan MK ini menjadi sinyal penting bahwa prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang adil harus ditegakkan secara konsisten, termasuk soal pemisahan fungsi profesional antara aparat penegak hukum dan jabatan administratif dalam sipil.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, setiap anggota Polri yang berniat menduduki jabatan sipil seperti pimpinan lembaga, kementerian, atau lembaga nonstruktural lainnya wajib terlebih dahulu mundur dari status keanggotaannya atau memasuki masa purna tugas. Penugasan oleh Kapolri atau perintah internal tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum untuk menjabat di luar struktur kepolisian.
Putusan MK ini diharapkan membawa kejelasan norma sekaligus memperkuat prinsip negara hukum dan kesetaraan dalam pengisian jabatan publik. Efek lanjutan dari proses ini berpotensi berpengaruh terhadap sejumlah pejabat aktif berlatar belakang kepolisian yang saat ini masih memegang jabatan sipil strategis. (*)



































































